RADARBEKASI.ID, BEKASI — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Yaqut Cholil Qoumas, telah keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK sejak Kamis (19/3). Kepastian ini disampaikan menyusul beredarnya kabar bahwa yang tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji itu tidak lagi ditahan di rutan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik mengalihkan status penahanan Yaqut dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah. Keputusan tersebut diambil setelah KPK menerima permohonan dari pihak keluarga.
”Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ (Yaqut), dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam kemarin,” terang Budi, dikutip dari Jawapos.com.
Menurut Budi, permohonan pengalihan tahananan itu diajukan keluarga pada Selasa, 17 Maret 2026. Penyidik kemudian melakukan kajian sebelum akhirnya mengabulkan permohonan tersebut dengan mempertimbangkan ketentuan dalam Pasal 108 KUHAP.
”Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya untuk sementara waktu,” kata Budi.
Budi memastikan, pengalihan penahanan tersebut dilakukan KPK dengan pengawasan melekat dan pengamanan ketat terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut. Dia pun tegas menyatakan, pengalihan penahanan hanya bersifat sementara.
”Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka,” ujar Budi.
Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa proses penanganan kasus tersebut akan terus berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan undang-undang yang berlaku. Sebelumnya diberitakan bahwa KPK resmi menahan Yaqut Yaqut. Penahanan itu sebagai tersangka dugaan kasus korupsi kuota haji tahun 2023–2024.
Penahanan dilakukan setelah penyidik KPK memeriksa Yaqut pada Kamis (12/3). Saat digelandang menuju mobil tahanan, ratusan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) mengamuk di depan gedung Merah Putih KPK. Mereka berteriak dan menggoyang-goyangkan pagar gedung KPK. Salah satu anggota Banser membakar kaus bertuliskan KPK sambil teriak-teriak menyebut KPK zalim.
Sejumlah aparat kepolisian mengenakan kopiah mencoba berusaha menenangkan massa aksi. Bersamaan dengan penahanan Yaqut, massa mulai tenang dan membubarkan diri secara perlahan. Saat melangkah ke mobil tahanan, Yaqut membawa sebuah map bercorak batik. Dia mengklaim sama sekali tidak menikmati aliran uang dari kasus dugaan korupsi kuota haji.
Yaqut ditahan selama 20 hari pertama. Dia adalah adik Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf dan ditahan satu pekan menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
’’Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jamaah,” kata Gus Yaqut saat digelandang ke mobil tahanan.
Dalam perkara ini, Gus Yaqut dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex diduga menyalahgunakan wewenang. Hal tersebut terkait pembagian 20.000 kuota haji tambahan untuk 2023–2024.
Gus Yaqut diduga membuat diskresi dengan membagi kuota secara setengah antara haji reguler dan haji khusus. Kebijakan itu dinilai melanggar ketentuan undang-undang yang memprioritaskan 92 persen kuota untuk jamaah reguler.
Kebijakan tersebut disebut berdampak hilangnya kesempatan sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler. KPK menduga adanya aliran dana dari sekitar 100 biro travel dengan setoran 2.700 hingga 7.000 USD per kursi. Berdasar perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 622.090.207.166,41 atau Rp 622 miliar. (oke)











