Berita Bekasi Nomor Satu

Hibah 2026 KPU dan Bawaslu Kabupaten Bekasi Terganjal Ketersediaan Dana

Kepala Bakesbangpol Kabupaten Bekasi, Encep S. Jaya. FOTO: PEMKAB BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Usulan dana hibah 2026 yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi  terancam tidak terealisasi.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Bekasi, Encep S. Jaya, mengatakan keterbatasan anggaran pemerintah daerah menjadi salahsatu penyebabnya.

“Bukan dicoret, itu sudah disetujui oleh DPRD tapi penganggarannya menunggu ketersediaan dana. Nah, dana-dana itu adalah kewenangan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), itu di luar kemampuan saya,” ujar Encep kepada Radar Bekasi.

Seperti diketahui, dana hibah untuk KPU dan Bawaslu sebelumnya telah disetujui dan ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 dengan besaran masing-masing sebesar Rp1 miliar.

Namun, dari hasil kajian TAPD, ketersediaan anggaran dinilai tidak memadai sehingga alokasi tersebut belum dapat direalisasikan.

“Dalam hasil rapat dengan dewan memang sudah disetujui. Masalahnya, duitnya ada apa enggak. Setiap tahun ada (tahun sebelumnya), tapi untuk tahun ini enggak ada,” ungkapnya.

Encep menyebutkan, hibah tersebut masih berpeluang diajukan kembali melalui Anggaran Belanja Tambahan (ABT) 2026, dengan catatan kondisi keuangan daerah mencukupi.

“Sangat memungkinkan, tapi tergantung penghasilan pemerintah daerah dan dana pusat yang dikirim (TKD), kalau sekarang tidak ada,” katanya.

Selain KPU dan Bawaslu, hibah untuk Badan Intelijen Negara (BIN) juga belum dapat dikabulkan. Hibah untuk organisasi masyarakat (ormas) dan lembaga lainnya turut dipangkas.

“Untuk hibah buat Ormas dan lainnya juga sangat kecil, ada yang dapat Rp5 juta. Termasuk dari BIN juga belum dikabulkan. Kalau Banparpol wajib,” ucapnya. (pra)