Berita Bekasi Nomor Satu

Maling Gasak 22 HP dan Tiga Laptop Santri di Jatiasih, Polisi Tangkap Satu Pelaku dan Empat Penadah

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, dan jajaran menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus di lobi Mapores Metro Bekasi Kota pada Jumat (27/3). FOTO: HUMAS POLRES METRO BEKASI KOTA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Rumah Qur’an Ummu Khadijah di Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, dibobol maling saat dalam keadaan kosong. Puluhan barang elektronik milik santri raib digondol pelaku.

Aparat Polres Metro Bekasi Kota bergerak cepat. Seorang pelaku utama dan empat penadah diringkus dalam pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan tersebut.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan aksi kriminal ini terjadi pada Kamis (19/3) sore. Saat itu, para santri dan ustazah sedang meninggalkan lokasi untuk menghadiri kegiatan buka puasa bersama di luar.

“Memanfaatkan kondisi bangunan yang kosong, pelaku berinisial IH masuk dengan cara memanjat pagar dan merusak jendela menggunakan cangkul yang ia temukan di area sekitar TKP,” tutur Kusumo kepada wartawan saat ungkap kasus di lobi Mapores Metro Bekasi Kota, Jumat (27/3).

Ia mengungkapkan bahwa sepulang dari kegiatan, para saksi mendapati kamar dalam kondisi berantakan. Setelah diperiksa, puluhan barang elektronik milik santriwati hilang. Kerugian ditaksir meliputi 22 unit ponsel berbagai merek, tiga laptop, dua tablet, serta uang tunai Rp3 juta.

Tak butuh waktu lama bagi korps Bhayangkara untuk melacak keberadaan pelaku. Pada Selasa (24/3) dini hari, IH diringkus di kamar indekosnya di wilayah Pengasinan, Bekasi Timur.

“IH yang merupakan residivis kasus serupa pada 2020 melancarkan aksinya seorang diri,” katanya.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan empat orang penadah lainnya, yakni GD, SY, N, dan R, yang ditangkap di lokasi berbeda pada hari yang sama. GD diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan pada 2005 yang berperan membantu menjual barang-barang hasil curian tersebut.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 20 unit ponsel, tiga laptop, dua tablet, serta satu buah cangkul yang digunakan sebagai alat kejahatan.

“Sebagian barang bukti lainnya dilaporkan telah didistribusikan kepada para penadah untuk segera dijual kembali. Saat ini, seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan,” ungkapnya. (oke)