Berita Bekasi Nomor Satu

Hasil SNBP Diumumkan 31 Maret, Siswa Wajib Lapor Sekolah

IKUTI UJIAN: Sejumlah siswa SMAN 1 Sukakarya Kabupaten Bekasi, sedang mengikuti ujian menggunakan perangkat komputer di sekolah. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Peserta Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) wajib melaporkan hasil seleksi kepada sekolah, baik lolos maupun tidak. Kewajiban ini diberlakukan karena sekolah tidak memiliki akses langsung ke akun SNBP milik siswa.

Kepala SMAN 8 Kota Bekasi, Acep Hadi, mengatakan pengumuman SNBP akan dilakukan serentak pada 31 Maret 2026.

“Hasil seleksi SNBP akan diumumkan secara serentak sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan,” kata Acep, kepada Radar Bekasi, Kamis (26/3).

Ia menegaskan, laporan dari siswa diperlukan agar sekolah memiliki data yang akurat. Data tersebut kemudian akan disampaikan ke Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah III sebagai bahan evaluasi tahunan.

“Laporan ini juga sebagai bahan evaluasi, apakah ada peningkatan atau justru mengalami penurunan,” ujar Acep.

Kepala SMAN 5 Kota Bekasi, Waluyo, menyampaikan hal serupa. Ia memastikan pengumuman mengikuti jadwal nasional.

“Sesuai jadwal, akan diumumkan Selasa, 31 Maret 2026 secara serentak,” bebernya.

Menurutnya, pendataan siswa yang lolos penting untuk mengukur capaian sekolah dari tahun ke tahun. “Ini menjadi bahan evaluasi apakah jumlahnya meningkat atau menurun,” ucapnya. (dew)