RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi bakal “memutar otak” untuk menyiasati kebijakan pemerintah pusat yang mewajibkan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.
Langkah itu dilakukan agar kebijakan tersebut tidak berdampak pada merumahkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Saat ini, total belanja pegawai Pemkab Bekasi cukup besar mencapai 42 persen dari rancangan APBD Kabupaten Bekasi 2026 sebesar Rp7,7 triliun.
Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Aturan ini akan berlaku mulai 2027.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, mengatakan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi solusi utama menghadapi kebijakan belanja pegawai maksimal 30 persen.
“Kami mengoptimalisasikan pendapatan daerah, baik pajak dan retribusi daerah. Kemudian kami juga akan mencari solusinya. Karena kalau hanya mempermasalahkan saja tanpa bisa solusi tidak akan berarti apa-apa,” kata Asep.
Asep menambahkan, persoalan belanja pegawai yang melebihi 30 persen perlu dibahas dengan sejumlah perangkat daerah.
“Kami akan agendakan pembahasannya dengan sejumlah perangkat daerah yang membidangi,” jelasnya.
Belanja pegawai harus ditekan karena amanat UU HKPD. Dengan selisih yang cukup jauh dari batas maksimal, muncul kekhawatiran penyesuaian anggaran ke depan berpotensi berdampak pada tenaga kerja, terutama PPPK yang jumlahnya terus bertambah. Fokus utama pemerintah daerah, menurut Asep kembali menegaskan, meningkatkan PAD dari berbagai sektor.
“Penggunaan keuangan daerah banyak terdampak efisiensi belum lagi pemotongan transfer pusat. Oleh sebab itu kami fokus peningkatan sumber pendapatan daerah,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, menuturkan masalah beban belanja pegawai bukan hanya terjadi di Kabupaten Bekasi, tetapi juga di sejumlah daerah lain.
“Masalah belanja pegawai ini terjadi di daerah lain tidak hanya di Kabupaten Bekasi. Pembahasan soal tingginya beban belanja pegawai sudah kami bahas, hanya saja solusinya masih perlu dilakukan pembahasan kembali,” kata Ade.
Menurutnya, fokus utama adalah mencari solusi agar belanja pegawai bisa ditekan hingga 30 persen. Untuk itu, peningkatan pendapatan daerah menjadi hal yang sangat penting.
“Kami pernah sampaikan saat pembahasan APBD untuk kebutuhan belanja daerah yang maksimal dibutuhkan peningkatan pendapatan daerah,” ujarnya.(and)











