Berita Bekasi Nomor Satu

Polisi Ringkus Dua Debt Collector Gadungan di Kota Bekasi, Empat Buron

UNGKAP KASUS : Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro (tengah) menunjukan barang bukti saat ungkap kasus di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (27/3).FOTO: HUMAS POLRES METRO BEKASI KOTA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Aksi komplotan debt collector (DC) gadungan yang meresahkan warga di Kota Bekasi akhirnya terbongkar.

Polisi menangkap dua pelaku berinisial AP dan RS, sementara empat lainnya masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pelaku ada enam orang, dua pelaku berhasil kita amankan dan empatnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, saat ungkap kasus di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (27/3).

Kasus ini bermula saat korban berinisial RR melintas di Jalan Raya Siliwangi, Narogong, Kecamatan Rawalumbu, pada Kamis, (26/2). Tiba-tiba, korban dipepet oleh komplotan pelaku yang mengendarai tiga sepeda motor.

Korban kemudian dihadang dan dipaksa berhenti. Para pelaku mengaku sebagai petugas leasing dan menuduh motor yang digunakan RR menunggak cicilan.

Kusumo menyampaikan, saat berhadapan dengan para pelaku, korban telah menegaskan bahwa kendaraan tersebut sudah lunas dan dilengkapi dokumen resmi berupa BPKB. Namun, komplotan itu tetap bersikeras.

“Mereka menyampaikan motor daripada (korban) ini menunggak pembayaran. Sehingga mereka mengaku dari pihak leasing (layanan pembiayaan) untuk mengamankan sepeda motor tersebut,” ucap dia.
Tidak hanya itu, pelaku juga sempat melakukan kekerasan sebelum akhirnya membawa kabur sepeda motor milik korban.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada Sabtu, (28/3). Berdasarkan laporan itu, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, motor hasil kejahatan dijual ke wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor dengan harga di bawah Rp5 juta.

Para pelaku diketahui hanya mengaku sebagai DC tanpa dilengkapi dokumen resmi penarikan kendaraan.

“Pelaku sudah beberapa kali melakukan perbuatan dan selalu bergerombol. Sehingga menimbulkan rasa kekhawatiran, ketakutan dari korban-korbannya,” kata Kusumo.

Saat ini, empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian. Sementara AP dan RS telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan tindak pidana pemerasan Pasal 482 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara. (rez)