Berita Bekasi Nomor Satu

PGRI Kabupaten Bekasi Harap Raperda Perlindungan GTK Segera Disahkan

Ketua PGRI Kabupaten Bekasi, Hamdani

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bekasi berharap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Melalui rapat paripurna pada Senin (30/3), Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menyepakati inisiatif DPRD untuk membentuk Raperda tersebut. Regulasi ini ditujukan untuk memberikan jaminan perlindungan hukum sekaligus mencegah potensi kriminalisasi terhadap guru.

Selama ini, praktik kriminalisasi kerap terjadi, misalnya ketika orang tua melaporkan guru ke kepolisian akibat pemberian sanksi disiplin kepada siswa. Meski belum ada kasus menonjol di Kabupaten Bekasi, potensi tersebut dinilai perlu diantisipasi.

Ketua PGRI Kabupaten Bekasi, Hamdani, berharap Raperda tersebut segera disahkan menjadi Perda agar memberikan perlindungan nyata bagi guru. Ia juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual guru.

“Perda ini penting untuk melindungi guru dan tenaga kependidikan dari berbagai ancaman, seperti kekerasan, intimidasi, dan diskriminasi. Selain itu, regulasi ini juga mengatur perlindungan hak-hak guru, termasuk hak kekayaan intelektual, keselamatan kerja, dan kesejahteraan,” ujarnya, Selasa (31/3).

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Boby Agus Ramdan, menyatakan regulasi ini diperlukan untuk melindungi guru dari berbagai tantangan hukum yang kerap dihadapi dalam menjalankan tugas. Menurutnya, hubungan antara guru dan wali murid seharusnya berjalan seimbang dalam membentuk karakter dan kecerdasan anak.

“Selama ini, dalam beberapa kasus, guru kerap berada dalam posisi terpojok akibat aduan wali murid. Dengan adanya perda ini, diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi mereka. Jangan sampai baik guru maupun wali murid merasa tidak terlindungi,” katanya.

Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jaya Marjaya, menegaskan regulasi perlindungan GTK harus memberikan dampak nyata.

Ia menyoroti berbagai kerentanan yang dihadapi guru, mulai dari persoalan hukum hingga kesejahteraan. Karena itu, pihaknya mengusulkan sejumlah poin penting, antara lain jaminan bantuan hukum gratis bagi guru yang menghadapi persoalan saat menjalankan tugas.

“Saat menghadapi kasus hukum, guru harus mendapat pendampingan hukum secara gratis. Pemerintah harus hadir,” ujarnya.

Menurut dia, perlindungan juga harus bersifat inklusif bagi seluruh guru, baik di sekolah formal maupun keagamaan seperti madrasah, pesantren, hingga guru mengaji. Selain itu, kesejahteraan guru non-ASN perlu diperhatikan melalui standar upah minimum.

“Bukan hanya persoalan hukum. Guru yang tidak sejahtera berarti belum terlindungi sepenuhnya,” katanya. (and)