RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kemendagri meminta pemerintah daerah menyesuaikan dengan kebijakan work from home (WFH) yang diterbitkan pemerintah pusat.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemendagri R. Gani Muhamad menjelaskan bahwa Pemda yang telah lebih dahulu memberlakukan kebijakan WFH diminta untuk segera menyesuaikan dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat untuk menjaga keselarasan aturan.
“Pemda yg telah lebih dulu menerbitkan kebijakan WFH, harus segera menyesuaikan dengan Kebijakan Pusat,” ujar Gani dalam keterangannya, Rabu (1/4/2026).
Gani menerangkan, SE Mendagri tersebut memiliki dasar kuat lantaran merupakan instruksi langsung dari Presiden yang ditujukan kepada seluruh jajaran kepala daerah di Indonesia.
“Mengingat kebijakan Pusat ini sesuai arahan Presiden dan di SE Mendagri langsung ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota. Sehingga ini bersifat perintah yg seragam kepada seluruh Kepala Daerah,” katanya.
Meski begitu, ia menuturkan tidak ada sanksi khusus bagi kepala daerah yang mengambil kebijakan berbeda. Namun ia tetap mengimbau kepada para Kepala Daerah untuk menjaga keselarasan dengan keputusan pemerintah pusat sebagai bagian dari etika pemerintahan.
“Tidak ada sanksi khusus jika Kepala Daerah berbeda dengan Perintah Pusat. Namun etika nya Pemda harus sejalan dengan kebijakan Pusat,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menerapkan kebijakan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Rabu, sebagai upaya menghemat energi, khususnya konsumsi bahan bakar minyak (BBM).
BACA JUGA: Hemat Energi, Pemkot Bekasi Berlakukan WFH Setiap Rabu Mulai April 2026
Kebijakan WFH yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Bekasi Nomor 800.1.5/1583/BKPSDM.PKA. tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, itu dinilai tidak sejalan dengan arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mewajibkan seluruh ASN di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melaksanakan WFH setiap hari Jumat sebagai mana yang tertera dalam SE Mendagri bernomor 800.1.5/3349/SJ.
Sebelumnya, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan bahwa penerapan skema WFH akan mulai diberlakukan setiap Rabu mulai awal April 2026. Keputusan tersebut diambil setelah rapat evaluasi bersama jajaran pejabat Pemkot Bekasi dengan mempertimbangkan kondisi terkini serta aspek kearifan lokal.
“Sementara kita akan minggu depan setiap Rabu kita tetapkan sebagai WFH. Jadi kita akan coba menurunkan hingga 50 persen,” ungkapnya, Kamis (26/3/2026).
Ia menjelaskan WFH tersebut nanti akan dilakukan penyesuaian layanan publik dengan mengurangi kapasitas pegawai ASN hingga 50 persen di sejumlah dinas. Sementara untuk aktivitas pelayanan administrasi akan berjalan 100 persen sepenuhnya dari rumah.
“Ya nanti kita coba untuk pelayanan publik kita juga istirahatkan di 50 persen, seperti misalnya DPTS, Dinas Tata Ruang. Hal-hal yang bentuknya pelayanan kita turunkan sampai 50%, tetapi yang administrasi semuanya 100% WFH,” ujar Tri di Pemkot Bekasi, Senin (30/3/2026).
Lebih lanjut, ia mengungkapkan alasan Pemkot Bekasi memilih hari Rabu sebagai waktu penerapan WFH, lantaran hari tersebut dinilai tidak terlalu berdampak terhadap pelayanan masyarakat.
“Kenapa kita memilih hari Rabu itu tadi? Sehingga warga yang mungkin tidak terlalu lama mereka tidak mendapatkan pelayanan dan sebagainya,” tandasnya. (zak)











