RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta TNI-Polri melakukan operasi lapangan untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kegiatan bertajuk Operasi Gabungan (Opsgab) tersebut difokuskan pada penagihan pajak kendaraan bermotor, yang menjadi salahsatu sumber utama pendapatan daerah dari sektor opsen.
“Kegiatan Opsgab untuk mengejar target pendapatan daerah. Anggarannya berkolaborasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah daerah,” kata Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, Rabu (1/4).
Menurut Iwan, operasi tersebut akan dilaksanakan secara rutin setiap bulan dengan lokasi yang berpindah-pindah di seluruh kecamatan di Kabupaten Bekasi. Pola jemput bola ini diterapkan agar jangkauan penagihan lebih merata dan menyasar wajib pajak di berbagai wilayah.

“Kegiatannya berpindah di 23 kecamatan,” ujarnya.
Dikatakannya, pendapatan dari sektor opsen pajak kendaraan bermotor dihitung berdasarkan persentase tertentu dari penerimaan pajak provinsi, kemudian disalurkan ke kas daerah setiap hari melalui mekanisme bagi hasil.
“Pendapatan dari sektor opsen pajak kendaraan bermotor dihitung berdasarkan persentase dan langsung masuk ke kas daerah setiap hari melalui mekanisme bagi hasil,” ujarnya.
Selain mengandalkan Opsgab, Bapenda juga memaksimalkan forum rapat minggon untuk mendorong keterlibatan pemerintah desa dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Kami memaksimalkan seluruh elemen dalam penarikan pajak daerah. Pemerintah desa dilibatkan karena ada bagi hasil dari pendapatan PBB yang menjadi bagian dari anggaran desa,” kata Iwan.
Ia menilai, partisipasi masyarakat dalam membayar pajak menjadi kunci keberhasilan pembangunan daerah. Dana yang terkumpul, kata dia, akan kembali digunakan untuk membiayai berbagai program pelayanan publik.
Di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil, Iwan mengakui adanya tantangan dalam optimalisasi penerimaan pajak. Meski demikian, ia menegaskan kewajiban pajak tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami memahami kondisi ekonomi global. Namun kewajiban pajak tetap harus dipenuhi. Kami juga berupaya transparan melalui media sosial dalam menyampaikan capaian target,” ujarnya. (and)











