RADARBEKASI.ID, BEKASI – Lapak pedagang kaki lima (PKL) di bantaran kali Jembatan 7, Kelurahan Bojong Rawalumbu, akhirnya ditertibkan. Aparat kelurahan bersama Satpol PP Kota Bekasi turun tangan setelah peringatan berulang kali tak digubris pedagang.
Lurah Bojong Rawalumbu, Warjan, menegaskan penertiban dilakukan karena para PKL tetap nekat berjualan di area terlarang, yakni di tepi jalan dan bibir kali yang rawan mengganggu ketertiban dan kebersihan lingkungan.
“Bukan melarang berjualan, tapi mereka sudah diperingatkan agar tidak berdagang di lokasi yang dilarang. Karena masih melanggar, maka kami tertibkan,” ujar Warjan, Rabu (1/4).
Menurutnya, sejumlah PKL yang ditertibkan sebelumnya telah diberikan imbauan, bahkan lokasi tersebut sudah dipasangi larangan berjualan. Namun, imbauan itu tidak diindahkan.
Dalam penertiban kali ini, petugas belum melakukan penyitaan terhadap barang dagangan maupun fasilitas milik pedagang. Pendekatan persuasif masih dikedepankan.
“Untuk saat ini hanya penertiban, belum ada penyitaan,” jelasnya.
Meski begitu, Warjan memastikan tindakan lebih tegas akan diambil jika para PKL tetap membandel dan kembali berjualan di lokasi tersebut.
“Kalau masih melanggar, tentu akan kami tindak lebih tegas, termasuk penyitaan barang dagangan,” tegasnya.
Ia menambahkan, penertiban berlangsung kondusif dengan pendekatan humanis. Petugas juga memberikan edukasi agar para pedagang tidak lagi beraktivitas di bantaran kali yang dilarang. (pay)











