Berita Bekasi Nomor Satu

DPRD Siap Revisi Dua Perda, Target 2027 Jalan Bebas Kabel Semrawut

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi bakal merevisi dua Peraturan Daerah (Perda) sebagai upaya memperkuat aturan penataan kota.

Para wakil rakyat menargetkan pada 2027 seluruh jalan di Kabupaten Bekasi terbebas dari jaringan utilitas yang semrawut.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo, mengatakan penertiban kabel dan penataan jaringan utilitas akan diatur melalui dua Perda yang tengah didorong masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2026.

“Penertiban kabel-kabel atau penataan kota terhadap jejaringan yang dianggap kumuh itu nanti pelaksanaannya melalui dua Perda. Makanya di 2026 ini kita dorong dua Perda itu masuk di Prolegda,” ujar Ombi kepada Radar Bekasi, Rabu (1/4).

Ia menjelaskan, dua Perda tersebut yakni Perda Pemanfaatan Bagian Jalan dan Perda Ketertiban Umum (Tibum) yang menjadi kewenangan Satpol PP.

Menurut Ombi, Perda Pemanfaatan Bagian Jalan memiliki keterbatasan karena tidak bisa menjangkau jalan nasional dan provinsi, sehingga hanya berlaku untuk jalan kabupaten, mulai dari jalan utama hingga kawasan perumahan. Sementara itu, penertiban di jalan provinsi dan nasional dapat diakomodasi melalui Perda Tibum.

“Kita mendorong di Bapemperda dengan catatan, boleh Perda ini direvisi karena banyak hal yang tumpul, dari sekian banyak penajamannya juga harus tepat. Hari ini bisa enggak Perda Tibum ini menyasar kepada kabel-kabel provider yang hari ini sudah enggak layak, malu kita. Dan dikatakan oleh Satpol PP ini bisa, dengan Pasal a huruf sekian,” jelasnya.

Meski demikian, Ombi menegaskan kabel yang sudah terpasang tidak akan serta-merta dipotong karena dapat mengganggu layanan masyarakat.

Menurutnya, penataan harus dilakukan secara terencana, termasuk melalui pembangunan jaringan utilitas terpadu untuk menghindari penggalian berulang.

“Nah, mereka harus dikelola lagi. Bagaimana caranya pemerintah daerah ini bisa lewat APBD atau kerjasama dengan pihak swasta membuat sebuah jaringan utilitas raksasa untuk mengurangi galian berkali-kali. Harus ada kemajuan dari proses pembangunan infrastruktur yang bersifat jangka panjang,” katanya.

Ia menambahkan, implementasi kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap.

“Itu nanti bertahap, kalau memang diperlukan Perda kita dorong juga. Tapi kalau cukup Perbup dengan adanya dua Perda, satu Tibum dan pemanfaatan bahu jalan, cukup di Perbup, ya mangga. Ya minimal di 2026 sudah berjalan, maksimal 2027,” sambungnya.(pra)