Berita Bekasi Nomor Satu

Kecamatan Bantargebang Terapkan WFH 30 Persen, Pastikan Pelayanan Maksimal

RAPAT: Camat Bantargebang dan jajaran lurah saat rapat minggon. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI — Kebijakan Work From Home (WFH) di Kecamatan Bantargebang tak dijalankan setengah hati. Alih-alih mengikuti skema 50 persen, kecamatan ini memangkasnya menjadi 30 persen demi memastikan pelayanan publik tetap berjalan maksimal.

Langkah itu diambil sebagai tindak lanjut Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor: 800.1.5/1583/BKPSDM.PKA tentang penyesuaian pelaksanaan tugas ASN. Meski sebagian pegawai bekerja dari rumah setiap Rabu, loket pelayanan tetap buka penuh dan melayani warga seperti biasa.

Camat Bantargebang, Sumpomo Brama, mengatakan kebijakan 30 persen WFH diterapkan agar roda pelayanan tidak terganggu. Skema ini juga berlaku di seluruh kelurahan di wilayahnya.

“Kita terapkan WFH 30 persen, sisanya tetap bekerja di kantor agar pelayanan masyarakat tidak terhambat,” ujarnya.

Tak hanya memangkas porsi WFH, pihak kecamatan juga menyiasati efisiensi dengan memusatkan aktivitas kerja di satu lantai, meski gedung kantor memiliki dua lantai. Langkah ini dilakukan untuk menekan konsumsi energi dan bahan bakar.

“Kita fokuskan di satu lantai. Ruangan di lantai dua dimatikan untuk menghemat energi,” jelasnya.

Sumpomo menambahkan, kebijakan WFH ini masih bersifat dinamis dan berpotensi berubah. Pasalnya, Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan aturan baru yang mengarah pada penerapan WFH setiap Jumat.

Namun, hingga kini Pemerintah Kota Bekasi belum mengeluarkan edaran terbaru. Karena itu, Kecamatan Bantargebang masih mengacu pada kebijakan WFH setiap Rabu.

“Kalau nanti ada perubahan dari Pemkot, pasti kita sesuaikan. Untuk sekarang masih hari Rabu, tapi pelayanan tetap berjalan normal sesuai jam operasional,” tegasnya. (pay)