RADARBEKASI.ID, BEKASI – Praktik pembuangan sampah liar di Kecamatan Jatisampurna akhirnya berbuah tindakan tegas. Dua lokasi TPS ilegal di Jalan Cekrok, Kelurahan Jatirangga, dan lahan eks Tapos, Kelurahan Jatisampurna, resmi disegel aparat, pekan lalu(2/4).
Penertiban dilakukan Camat Jatisampurna bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi melalui tim Gakkum, UPTD Kebersihan, serta aparatur wilayah. Selain penyegelan, pengelola TPS liar juga dipaksa menandatangani berita acara sebagai bentuk komitmen menghentikan aktivitas ilegal tersebut.
Camat Jatisampurna, Nata Wirya, menegaskan langkah ini bukan sekadar penertiban, melainkan upaya serius memutus praktik pembuangan sampah sembarangan yang merusak lingkungan dan merugikan warga.
“Dua TPS liar sudah kita tutup dan segel. Ini langkah tegas agar wilayah Jatisampurna bersih dari pembuangan sampah ilegal,” ujarnya, Minggu (5/4).
Ia menambahkan, pengelola telah diberi ultimatum keras. Jika kembali beroperasi, sanksi hukum sesuai Peraturan Daerah akan langsung diterapkan.
“Kalau mengulang, akan kami proses hukum. Tidak ada toleransi,” tegasnya.
Menurutnya, keberadaan TPS liar berdampak luas, mulai dari pencemaran lingkungan, kerusakan air tanah, hingga menimbulkan bau tak sedap yang mengganggu warga sekitar.
Karena itu, masyarakat diminta ikut mengawasi agar lokasi yang sudah disegel tidak kembali dijadikan tempat pembuangan.
“Peran warga penting. Jangan sampai segel dibuka dan aktivitas terulang,” katanya.
Nata juga mengungkapkan, titik pembuangan liar masih ditemukan di beberapa lokasi lain, salah satunya di belakang Gereja Kalamiring, wilayah RW 004 Kelurahan Jatiraden. Di lokasi tersebut, warga bahkan telah beberapa kali menangkap pelaku dan melaporkannya.
Untuk memperkuat pengawasan, pihaknya bersama DLH mendorong skema sayembara. Warga yang berhasil menangkap pelaku buang sampah sembarangan akan diberi imbalan Rp300 ribu.
“Ini bentuk partisipasi publik. Siapa pun yang kedapatan buang sampah sembarangan, siap-siap ditindak,” tandasnya. (pay)











