Berita Bekasi Nomor Satu

Kebocoran Rp25 Triliun Per Tahun dari Rokok Ilegal, Ancaman bagi Pembiayaan Program Prioritas Negara

ILUSRASI: Pemusnahan rokok ilegal di Kabupaten Bekasi. FOTO: DOKUMEN/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI — Di tengah tekanan fiskal untuk membiayai program prioritas, Indonesia kehilangan sekitar Rp25 triliun per tahun akibat peredaran rokok ilegal. Pemerintah mengakui masalah ini sebagai perhatian serius.

Sepanjang 2025, jumlah rokok ilegal yang beredar meningkat tajam. Tercatat 1,5 miliar batang melanggar aturan, naik dari 792 juta batang pada 2024. Kenaikan mencapai 77,3 persen.

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menyebut meski 1,4 miliar batang telah ditindak, masih ada belasan miliar batang lain yang beredar.

Menurut Lembaga riset Center for Market Education (CME), rokok ilegal menguasai sekitar 10,8 persen pasar domestik. Potensi penerimaan yang hilang setara 14 persen belanja kesehatan nasional. Nilai itu juga mendekati 4 persen anggaran pendidikan dan sekitar 12 persen penerimaan cukai hasil tembakau. Kebocoran ini menjadi krusial karena dana tersebut dapat menopang berbagai program prioritas.

Sebagai gambaran, nggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 ditetapkan Rp3.786,5 triliun dengan defisit 2,48 persen terhadap PDB. Angka ini lebih rendah dari proyeksi 2025 sebesar 2,78 persen. Pemerintah tetap menjaga batas defisit di bawah 3 persen sambil memperluas belanja.

Manfaat Ekonomi di Berbagai Lini

CME memetakan potensi Rp25 triliun itu ke sejumlah sektor. Di bidang kesehatan, BPJS Kesehatan menghadapi potensi defisit sekitar Rp20 triliun akibat meningkatnya klaim dan jumlah peserta. Rata-rata gaji dokter puskesmas sekitar Rp5,97 juta per bulan atau Rp71,6 juta per tahun. Dana yang hilang itu setara pembiayaan ratusan ribu tahun masa kerja dokter layanan primer.

Di sektor sosial, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ditargetkan menjangkau 82,9 juta penerima pada 2026. Dengan estimasi biaya Rp4 juta per orang per tahun, dana Rp25 triliun dapat memperluas jangkauan program atau memperkuat distribusi di lapangan.

Di bidang pendidikan, pemerintah mengalokasikan sekitar Rp17,2 triliun untuk KIP Kuliah bagi 1,2 juta mahasiswa. Sementara itu, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) juga disalurkan ke daerah penghasil tembakau.

Sebagai informasi, baru-baru ini pemerintah menyalurkan DBH CHT sebesar Rp3,28 triliun ke provinsi dan kabupaten kota. Jika kebocoran akibat rokok ilegal ditekan, negara berpotensi menambah Rp25 triliun. Dana ini bisa membiayai sekitar 1,7 hingga 1,8 juta beasiswa dalam satu tahun. Dampaknya juga bisa dirasakan pada pembangunan sekolah dan peningkatan kesejahteraan tenaga pengajar.

Kebocoran besar ini menunjukkan masih adanya celah dalam pengelolaan penerimaan negara. Di tengah kebutuhan anggaran yang terus meningkat, hilangnya ruang fiskal menambah tekanan pada keberlanjutan program prioritas. Pengawasan yang kuat, penegakan hukum yang konsisten, dan kebijakan yang tepat menjadi kunci agar potensi penerimaan negara dapat dimanfaatkan secara optimal. (*)