RADARBEKASI.ID, BEKASI – Peredaran obat keras ilegal di Kampung Kavling, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, masih ditemukan. Padahal, lokasi itu telah berulang kali digerebek aparat kepolisian.
Berdasarkan catatan Radar Bekasi, sepanjang 2026 aparat telah empat kali menggerebek Kampung Kavling. Tercatat pada Senin (12/1), Sabtu (1/2), Jumat (6/2), dan Minggu (5/4). Dalam operasi terbaru yang kembali dipimpin Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, petugas menyita ratusan butir obat keras serta mengamankan dua orang pengedar.
Sumarni mengakui bahwa kawasan pemukiman padat penduduk ini tercatat sudah berulang kali digerebek, termasuk operasi besar pada Februari 2026 lalu. Namun, peredaran obat keras seperti Tramadol dan Hexymer tak kunjung berakhir. Ia menegaskan akan terus melakukan penindakan.
“Tidak ada kata gentar. Kami akan terus bergerak, membongkar dan menindak tegas setiap bentuk peredaran Tramadol, Hexymer, dan obat keras lainnya. Ini adalah komitmen kami untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” tegas Sumarni, Senin (6/4).
Dalam operasi berseragam sipil yang dipimpinnya, Sumarni terjun langsung melakukan pemantauan tertutup. Strategi penyamaran dan penyelidikan kali ini kembali membuahkan hasil. Yakn menyita 920 butir Tramadol dan 23 butir Alprazolam dari jaringan pengedar.
Perempuan yang disapa Bunda Kapolres itu mengungkapkan, saat melakukan pengembangan, petugas mencegat dua pengendara motor yang kedapatan membawa enam butir Tramadol dan dua butir Eximer. Dari keterangan keduanya, obat keras tersebut didapat dari wilayah Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.
Dari hasil pengembangan di lokasi tersebut, pihaknya juga menemukan 25 butir Tramadol dan uang tunai Rp50.000 yang diduga hasil transaksi.
“Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku mendapatkan barang tersebut dari wilayah Sukaraya, Karangbahagia,” tambahnya.
Meski dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi masih memburu dua pelaku lain berinisial A dan M yang diduga sebagai otak jaringan. Sumarni menegaskan komitmennya untuk membersihkan Kabupaten Bekasi dari peredaran obat golongan G.
“Kami mengingatkan para pelaku untuk segera menghentikan aktivitasnya. Tidak ada ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum kami,” tutur Sumarni.
Selain tindakan tegas, pihaknya juga melibatkan Polwan dan Sat Samapta untuk melakukan pendekatan preventif kepada warga sekitar. Sinergi masyarakat diharapkan mampu memutus mata rantai peredaran obat keras yang terus berulang di lokasi yang sama.
“Kami berdiri di garis depan, memastikan masa depan anak-anak kita bebas dari pengaruh obat-obatan keras yang merusak masa depan bangsa,” pungkasnya. (ris)











