Berita Bekasi Nomor Satu

Aparatur Gabungan Tindak Dugaan Penjualan Obat Ilegal di Ciketingudik

PENINDAKAN: Lurah Ciketingudik, Usep Sudharma, bersama sejumlah unsur Kecamatan Bantargebang saat mengecek lokasi yang diduga kerap menjadi pusat peredaran obat terlarang. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI — Aparatur gabungan Pemerintah Kelurahan Ciketingudik bersama unsur Kecamatan Bantargebang, Selasa (7/4) siang, menyantroni tempat yang diduga kerap digunakan untuk jual beli obat ilegal.

Penindakan yang melibatkan Kasi Trantib Kecamatan Bantargebang, jajaran Satpol PP, hingga Satlinmas setempat ini berlangsung di RT 001 RW 003 Kelurahan Ciketingudik.

Lurah Ciketingudik, Usep Sudharma, mengatakan langkah cepat ini diambil setelah adanya laporan warga terkait dugaan penjualan obat tipe G di lingkungan tersebut.

“Begitu ada laporan, kami langsung turun bersama untuk mengecek lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan,” ujarnya.

Di lokasi, petugas melakukan pengecekan, menggali keterangan warga, serta mengumpulkan informasi awal sebagai dasar penanganan lanjutan. Koordinasi juga dilakukan dengan pihak terkait untuk memastikan proses penindakan berjalan sesuai aturan.

Usep menegaskan, respons cepat ini menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan dari potensi gangguan, termasuk peredaran obat-obatan terlarang.

“Kami serius menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Lingkungan harus bersih dari aktivitas yang meresahkan,” tegasnya. (pay)