RADARBEKASI.ID, BEKASI – DPRD Kota Bekasi bakal memanggil PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (RJBB) pascainsiden kebakaran Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya. Pemanggilan ini untuk meminta penjelasan soal distribusi, pengawasan, serta tanggung jawab atas kejadian yang menimbulkan korban jiwa.
Diketahui, SPBE di Cimuning dikelola swasta PT Indogas Andalan Kita selaku mitra lembaga penyalur elpiji Pertamina.
Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, Anton, mengatakan pihaknya telah melakukan rapat evaluasi bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait guna mengusut penyebab insiden tersebut.
“Yang pertama, kemarin kita panggil OPD-OPD yang terkait seperti Distaru, Disperkimtan, dan DBMSDA. Kita menanyakan soal safety di dalamnya, dan ternyata perusahaan itu memang mengandalkan standarisasi,” kata Anton saat dihubungi wartawan, Selasa (7/4).
Meski demikian, Anton menegaskan bahwa persoalan utama bukan terletak pada kelengkapan standar, melainkan pada dugaan kelalaian dalam pelaksanaannya.
“Nah ini bukan masalah standarnya, artinya lebih kepada kelalaian,” ujarnya.
Dari hasil pemanggilan OPD, diketahui bahwa secara administrasi perizinan dan prosedur keselamatan, SPBE tersebut dinyatakan telah memenuhi ketentuan.
“Dari Distaru disampaikan bahwa perizinannya sudah memenuhi standar. Termasuk Damkar juga bilang hidran dan prosedur sudah sesuai, makanya kemarin cepat diatasi,” jelasnya.
Namun, besarnya kebocoran gas saat kejadian membuat situasi tidak dapat dikendalikan.
“Memang karena kebocoran gasnya sangat banyak, jadi tidak bisa dihindari,” tambah Anton.
Atas dasar itu, DPRD Kota Bekasi merekomendasikan agar seluruh SPBE di wilayah Kota Bekasi dilakukan pengecekan ulang, baik dari sisi perizinan maupun aspek keselamatan.
“Kami merekomendasikan semua SPBE yang ada di Kota Bekasi untuk dicek lagi izinnya dan juga safety-nya, jangan sampai kejadian seperti ini terulang,” tegasnya.
Selain itu, DPRD juga menyoroti belum munculnya pihak pemilik SPBE pascakejadian kebakaran. Hingga saat ini, menurut Anton, belum ada penjelasan maupun tanggung jawab langsung dari pihak pengelola.
“Masalahnya sampai detik ini yang punya ini belum muncul,” katanya.
Karena itu, DPRD berencana memanggil Pertamina untuk meminta penjelasan lebih lanjut, termasuk terkait pengawasan terhadap mitra atau pengelola SPBE.
“Iya, makanya kita mau panggil Pertamina. Kita minta mereka update juga apa saja yang sudah diberikan,” ujar Anton.
Terkait jadwal pemanggilan, Anton menyebut pihaknya akan terlebih dahulu menyelesaikan agenda rapat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), sebelum kemudian menjadwalkan pemanggilan pada pekan depan.
“Nanti setelah rapat RPJMD, baru kita rapatkan lagi. Paling hari Senin kita coba tanyakan ke dinas apakah sudah siap atau belum,” ucapnya.
Di sisi lain, DPRD juga menekankan pentingnya pemenuhan hak-hak warga terdampak, terutama yang mengalami kerusakan rumah maupun luka-luka akibat ledakan.
“Kita hari ini fokus bagaimana masyarakat mendapatkan haknya. Yang rumahnya terbakar, yang terluka, semua harus dipantau. Jangan sampai ganti ruginya tidak sesuai,” tegas Anton. (rez)











