Oleh: Dahlan Iskan
Presiden Trump tidak marah ketika ahli psikologi mengatakan kejiwaanya menurun drastis dalam dua minggu terakhir. Jangan-jangan itu justru dianggap penting bagi Trump: kelak bisa dipakai alibi agar tidak bisa dituntut ke pengadilan. Orang yang kena gangguan jiwa tidak bisa diadili –hanya saja harus dibawa ke dokter ahli jiwa.
Ancaman diseret ke pengadilan itu ada. Tuduhannya: sebagai penjahat perang. Yang mengadili: hakim Mahkamah Internasional. Kedudukannya di Den Haag, Belanda.
Anda sudah tahu siapa yang menyatakan Trump bisa dibawa ke Mahkamah Internasional: Jan Egeland, ketua komisi pengungsi Norwegia. Alumnus Universitas Oslo di Norwegia dan Berkeley di California itu punya kompetensi tinggi untuk menilai itu. Usianya 68 tahun. Pernah jadi menteri di bidang itu di sana. Punya banyak jabatan internasional urusan pengungsi. Juga duduk di komisi hak-hak asasi manusia Eropa.
Tindakan Trump yang mana yang dianggap Egeland sebagai kejahatan perang?
Anda sudah tahu yang mana. Yang ini. Yang diucapkan Trump ini: “Seluruh peradaban Iran akan punah malam ini”.
Trump memang banyak mengeluarkan kata-kata serem tiga hari lalu. Misalnya: Amerika akan melancarkan serangan terdahsyat yang belum pernah dilakukan sebelumnya. Amerika mampu melakukan itu karena kemampuan militer dan persenjataanmya terhebat di dunia. Juga: “Hari ini adalah Hari Jembatan dan Hari Pembangkit Listrik”. Maksudnya: di hari itu serangan Amerika dan Israel akan difokuskan untuk menghancurkan seluruh jembatan dan pembangkit listrik di Iran. Dua infrastruktur itu akan dihancurkan dalam satu paket.
Begitu Egeland membaca/melihat ucapan Trump soal pemusnahan peradaban itu ia langsung posting komentar: “Menghancurkan peradaban tergolong kejahatan perang,” katanya. Egeland serius mengingatkan itu. “Yang saya ucapkan itu bukan sekadar rekomendasi. Ini hukum internasional di bidang kemanusiaan,” tegasnya.
Egeland juga sekjen Palang Merah Norwegia. Ia lahir di Stavanger dan jadi guru besar di kota itu. Kota Stavanger penting bagi saya: dari kota itu saya terbang ke Sommerset untuk kemudian terbang lagi ke kutub utara.
Tidak hanya soal peradaban. Menyasar infrastruktur sipil juga bisa dianggap kejahatan perang. Berarti di dua hal itu Trump bisa terancam dibawa ke pengadilan internasional.
Itu kalau ada yang mengadukan. Atau berani mengadukan.
Dalam statuta pengadilan internasional pengaduan itu sendiri tidak wajib sebagai syarat penuntutan. Jaksa pengadilan internasional bisa melakukan penuntutan tanpa adanya laporan.
Jabatan jaksa itu kini dipegang oleh Karim Khan. Ia ahli hukum dari Inggris. Pernah jadi jaksa penuntut di pengadilan umum, pernah pula jadi pengacara membela terdakwa. Karim punya pengalaman di dua sisi sekaligus. Masa jabatannya pun masih panjang: sampai 2029. Masa jabatan jaksa pengadilan internasional itu delapan tahun –mulai dijabat Karim tahun 2021.
Di masa jabatannya itu Karim sudah berani menetapkan tiga tokoh dunia jadi tersangka: Vladimir Putin, Benjamin Netanyahu, dan Rodrigo Duterte.
Sejauh ini baru mantan presiden Filipina itu yang sudah ditangkap. Kini masih ditahan di Den Haag. Belum mulai diadili. Anda sudah tahu kasusnya: memerintahkan membunuh para bandar narkoba di Filipina. Tidak perlu lewat pengadilan. Langsung habisi. Kalau lewat pengadilan bisa bebas.
Putin dan Netanyahu belum ditangkap. Jaksa tidak punya aparat untuk melakukan penangkapan. Jaksa punya dua wakil dan tim penyidik tapi tidak punya polisi yang bisa menangkap tersangka.
Duterte bisa ditangkap karena sudah bukan presiden. Apalagi presiden berikutnya merasa diuntungkan dengan penangkapan Duterte. Maka polisi Filipina menangkap Duterte dan menyerahkannya ke Den Haag. Statusnya: menunggu sidang pengadilan.
Sedangkan polisi Rusia, bagaimana menurut Anda, mungkinkah menangkap Putin. Pun polisi Israel, tidak akan mau menangkap Netanyahu.
Pemimpin Asia yang pernah jadi tersangka adalah Pol Pot dari Kamboja. Tapi ia keburu meninggal sebelum disidangkan.
Kini semua berpulang ke Karim Khan: apakah akan menyeret Trump ke Mahkamah Internasional. Kalau pun Karim menjadikannya tersangka apakah polisi Amerika mau menangkapnya.
Pun Netanyahu. Apakah Karim bisa membuat pemimpin Israel itu tersangka untuk kali kedua. Bisa jadi satu-satunya yang dua kali tersangka.
Masalahnya: Amerika dan Israel belum mau menjadi anggota ICC. Demikian juga Tiongkok dan Rusia.
Sebenarnya ICC tetap bisa menjadikan tokoh negara non anggota sebagai tersangka. Masalahnya: siapa yang akan menangkapnya.
Anda sudah tahu: pengadilan internasional ini didirikan tahun 1998 ketika Indonesia sedang dilanda krismon yang gawat. Tahun 2000 Indonesia mendaftar jadi anggota –berarti di zaman Presiden B.J. Habibie. Tapi keanggotaan Indonesia belum sah: sampai sekarang DPR belum mau meratifikasi UU internasional itu.
Betapa arogannya negara-negara yang tidak mau jadi anggota ICC. Seolah mereka memang sengaja agar bisa melakukan kejahatan apa saja di kala perang. Hanya negara-negara dengan kekuatan kelas menengah yang getol mendirikan dan menegakkan pengadilan internasional itu. Misalnya: Kanada, Jerman, Belanda, Australia, dan seterusnya.
Jelaslah bahwa Trump memenuhi syarat untuk jadi pesakitan di Mahkamah Internasional. Masalahnya: kejiwaannya merosot drastis dalam dua minggu terakhir.(Dahlan Iskan)











