RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) di Kota Bekasi masih tersendat. Dari banyaknya hunian vertikal, baru tiga yang memiliki organisasi resmi sesuai amanat regulasi terbaru.
Mandeknya pembentukan P3SRS menjadi pekerjaan rumah besar, seiring terbitnya Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 4 Tahun 2025 yang mewajibkan setiap rumah susun dan apartemen memiliki wadah pengelolaan tersebut.
Koordinator Wilayah Forum Komunikasi P3SRS Jawa Barat, Aji Ali Sabana, menegaskan pembentukan P3SRS bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum yang harus dituntaskan.
“Ini PR besar. Butuh proses dan waktu agar amanat undang-undang benar-benar terwujud,” ujarnya usai sosialisasi di Kota Bekasi, Rabu (8/4).
Ia menjelaskan, setelah unit hunian terjual dan diserahterimakan, pengembang wajib memfasilitasi pembentukan P3SRS. Namun, realisasinya di lapangan masih jauh dari harapan.
Sosialisasi Permen PKP tersebut dihadiri pemilik dan penghuni apartemen dari Bekasi, Depok, Karawang hingga Kabupaten Bekasi, bersama perangkat daerah terkait. Agenda ini sekaligus mendorong percepatan pembentukan P3SRS di seluruh hunian vertikal.
Selain itu, pemerintah daerah didorong segera menyusun aturan turunan agar tidak terjadi kekosongan regulasi di tingkat kota.
“Kami akan dorong kajian dan usulan agar ada aturan daerah yang sinkron dengan pusat,” katanya.
Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi, mengakui pertumbuhan hunian vertikal di Kota Bekasi kian pesat, didorong perkembangan infrastruktur dan tingginya minat warga yang bekerja di Jakarta.
Namun, ia menegaskan regulasi daerah terkait pengelolaan rumah susun dan P3SRS masih belum memadai. Saat ini, Perda yang ada baru mengatur tarif dan sewa, belum menyentuh aspek pengelolaan dan organisasi penghuni.
“DPRD terbuka jika ada usulan perda inisiatif. Silakan disampaikan oleh perhimpunan pemilik dan penghuni,” tandasnya.(sur)











