Berita Bekasi Nomor Satu

Pemkab Bekasi Siap Tiadakan Sanksi Kurungan bagi Pelanggar Ketertiban Umum, Diganti Denda

Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi akan meniadakan sanksi kurungan badan bagi warga yang melanggar aturan ketertiban umum. Sebagai gantinya, Pemkab Bekasi akan menerapkan denda dan sanksi administratif bagi pelanggar untuk memberikan efek jera.

Langkah ini dilakukan melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum. Perubahan ini menjadi inisiatif Pemkab Bekasi untuk menyesuaikan aturan daerah dengan hukum nasional terbaru, termasuk ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, mengungkap bahwa pembaruan ini diperlukan karena aturan yang ada saat ini dianggap sudah usang.

“Karena memang yang sebelumnya kan sudah lama, lebih dari sepuluh tahun lalu. Ada beberapa yang sudah kurang relevan dengan kondisi saat ini. Sehingga ada usulan perubahan tersebut,” ungkap Surya, Rabu (8/4).

Menurutnya, point yang diubah antara lain penghapusan sanksi tindak pidana miring atau tipiring yang sebelumnya memuat ancaman kurungan penjara. Kini, mekanisme penindakan dialihkan sepenuhnya ke ranah administratif.

“Karena memang pada KUHP terbaru pun tipiring tidak diberlakukan sehingga dalam perubahan ini ada penyesuaian. Sehingga diubah, menjadi sanksi denda dan administratif,” tambahnya.

Merujuk Perda Nomor 4 Tahun 2012 yang masih berlaku, Pasal 46 mengatur bahwa pelanggar bisa diancam penjara maksimal enam bulan atau denda hingga Rp50 juta. Namun, aturan lama tidak merinci klasifikasi pelanggaran yang dapat dijatuhi hukuman fisik.

Ia menyebut, cakupan aturan ketertiban umum sangat luas, mulai dari larangan merusak fasilitas publik, pembuangan sampah ilegal, pembangunan di bantaran sungai, hingga aktivitas meminta atau memberi sumbangan kepada tunawisma di jalanan.

Meski sanksi pidana tercantum dalam aturan lama, Surya mengakui bahwa hukuman penjara belum pernah diterapkan. Selama ini, petugas lebih mengutamakan denda dan tindakan penertiban langsung.

“Penertiban dalam bentuk bangunan liar yang dilakukan di beberapa titik bangunan di bantaran sungai. Lalu diberikan sanksi bagi pihak yang membuang sampah sembarangan di sungai, pernah kami tegakkan itu. Dan denda itu masuknya menjadi penerimaan negara bukan pajak. Sedangkan yang tipiring sampai kurungan belum ada,” tutur Surya.

Ia menegaskan bahwa revisi ini akan membawa perubahan besar pada struktur organisasi dan fungsi pengawasan di lapangan, terutama terkait peran Perlindungan Masyarakat (Linmas).

“Ini bukan hanya seperti perubahan Perda, tapi mungkin jadi perda baru karena bunyinya sudah jauh berbeda. Maka yang sedang dibahas ini bukan hanya ketertiban masyarakat, tapi ketenteraman dan perlindungan masyarakat, ada Linmasnya,” pungkasnya. (ris)