Berita Bekasi Nomor Satu

Pelanggaran Berat, Lima WNA Nigeria Ditangkap di Apartemen Kota Bekasi

DIAMANKAN: Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi mengamankan lima warga negara asing (WNA) asal Nigeria di sebuah apartemen di wilayah Bekasi, Senin (6/4/2026) malam.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi menangkap lima warga negara asing (WNA) asal Nigeria di sebuah apartemen di wilayah Kota Bekasi, Senin (6/4/2026) malam. Penindakan ini merupakan bagian dari operasi rutin pengawasan keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, mengatakan kelima WNA tersebut diduga melakukan pelanggaran berat, mulai dari praktik investasi fiktif hingga pelanggaran izin tinggal atau overstay dalam waktu yang sangat lama.

“Kelima pria tersebut diduga melakukan pelanggaran berat, mulai dari investasi fiktif hingga masa tinggal berlebih (overstay) selama ribuan hari,” kata dia, Kamis (9/4).

Dari hasil pemeriksaan awal, dua WNA berinisial OJN dan OMN diduga terlibat dalam praktik investasi fiktif. Keduanya diketahui mengantongi izin tinggal sebagai investor, namun diduga menggunakan perusahaan sponsor fiktif untuk dapat menetap di Indonesia.

“Meski mengantongi izin tinggal investor, keduanya diduga kuat menggunakan perusahaan sponsor fiktif untuk menetap di Indonesia,” kata dia.

Sementara itu, tiga WNA lainnya berinisial OCO, CLA, dan OJC terbukti melanggar batas izin tinggal. Data keimigrasian mencatat, OCO telah overstay selama 3.073 hari atau lebih dari delapan tahun sejak 2017.

“Data Imigrasi mencatat OCO telah overstay selama 3.073 hari atau lebih dari delapan tahun sejak 2017,” kata Anggi.

Adapun CLA dan OJC masing-masing tercatat overstay selama 1.144 hari dan 199 hari. Pelanggaran tersebut masuk dalam kategori berat karena melebihi batas izin tinggal lebih dari 60 hari.

“Pelanggaran ini merujuk pada Pasal 78 Ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011 bagi mereka yang melebihi izin tinggal lebih dari 60 hari, serta Pasal 123 huruf b terkait pemberian keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal,” kata Anggi.

Saat ini, kelima WNA tersebut diamankan di Kantor Imigrasi Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak Imigrasi juga tengah menyiapkan tindakan administratif berupa deportasi serta pencantuman dalam daftar penangkalan.

“Kami pastikan tidak ada ruang bagi penyalahgunaan izin tinggal maupun pelanggaran administratif lainnya. Pengawasan akan terus kami perketat demi menjaga kewibawaan hukum dan keamanan di wilayah Bekasi,” pungkasnya (rez)