Berita Bekasi Nomor Satu

Dampak Konflik Timur Tengah, 10 WNA Ajukan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa di Bekasi

Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sebanyak sepuluh warga negara asing (WNA) mengajukan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) di Kantor Imigrasi Bekasi akibat terganggunya penerbangan internasional imbas konflik di kawasan Timur Tengah.

Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, mengatakan permohonan tersebut tercatat hingga 9 April 2026.

“Rata-rata pemohon memiliki tujuan ke wilayah Timur Tengah atau ke Eropa dengan rute transit di kawasan Timur Tengah, sehingga terdampak penjadwalan ulang (reschedule) dari maskapai,” kata Anggi.

Ia menjelaskan, layanan ITKT diberikan kepada WNA yang mengalami pembatalan atau pengalihan penerbangan akibat situasi keamanan, termasuk konflik Iran -AS di kawasan tersebut.

Kebijakan ini mengacu pada Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-165 tanggal 10 Maret 2026 tentang Pemberian Layanan ITKT akibat situasi di wilayah Timur Tengah.

Melalui kebijakan tersebut, WNA terdampak diberikan kemudahan untuk tetap memperoleh izin tinggal yang sah selama berada di Indonesia.

Untuk mengajukan ITKT, WNA diwajibkan melampirkan dokumen pendukung, seperti surat keterangan dari maskapai penerbangan atau otoritas bandara yang menyatakan bahwa penerbangan menuju negara tujuan tidak tersedia atau mengalami perubahan jadwal.

Selain itu, WNA yang mengalami overstay akibat kondisi tersebut dapat diberikan pembebasan biaya atau tarif nol rupiah sesuai Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 14 Tahun 2025.

“Kebijakan ini merupakan bentuk perlindungan dan kepastian hukum bagi WNA yang terdampak keadaan di luar kendali,” ujar Anggi.

Ia menambahkan, pihaknya mengimbau WNA maupun penjamin untuk segera berkoordinasi dengan kantor imigrasi terdekat apabila mengalami kendala perjalanan.

“Kami mengimbau agar segera berkoordinasi sehingga dapat memperoleh layanan keimigrasian yang sesuai,” tutupnya. (rez)