Berita Bekasi Nomor Satu

Skema WFH 50 Persen, Camat Bekasi Timur Pastikan Tak Gerus Kualitas Pelayanan

Camat Bekasi Timur, Arie Halimatussadiyyah.

RADARBEKASI.ID, BEKASI  – Camat Bekasi Timur, Arie Halimatussadiyyah,  memastikan bahwa skema penerapan kebijakan Work From Home (WFH) bagi  Aparatur Sipil Negara (ASN) tak akan menggerus kualitas layanan publik.

Ia mengatakan sistem kerja yang diterapkan dengan pola 50:50. Separuh pegawai menjalankan tugas dari rumah (WFH), sementara sisanya tetap bersiaga di kantor kecamatan.

“Sesuai dengan perintah wali kota Bekasi, kita sudah menerapkan WFH perhari ini. Jadi 50 persen, 50 persen, sehingga pelayanan tetap dilaksanakan dengan baik, sesuai dengan rencana. Artinya, pelayanan tetap dilaksanakan untuk warga masyarakat tanpa mengurangi pelayanan tersebut,” ujar Arie, dikutip Minggu (12/4).

Ia menuturkan dalam mendukung penghematan penggunaan BBM, para pegawai Kecamatan Bekasi Timur ada yang memilih menggunakan sepeda, motor listrik, hingga berjalan kaki sebagai langkah efisiensi.

“Jadi ya, sudah diupayakan untuk penghematan terkait dengan penggunaan BBM. Ya, rekan-rekan sudah menyesuaikan, ada yang pakai sepeda, ada yang pakai motor listrik, ada yang berjalan kaki karena rumahnya dekat dengan kecamatan. Banyak cara untuk menghemat BBM,” katanya.

Selain itu, untuk memonitoring kinerja para pegawai tetap berjalan baik selama pelaksanaan WFH, dilakukan koordinasi melalui Zoom Meeting, pemantauan lewat telepon genggam, serta komunikasi rutin terkait progres pekerjaan yang sudah maupun belum diselesaikan.

Tak hanya itu, ia menyebut di Kecamatan Bekasi Timur menerapkan sistem saling membackup antarpegawai, sehingga ketika satu pegawai menjalankan WFH, pegawai lain dapat melanjutkan tugas agar pelayanan tidak terputus.

“Kita adakan zoom meeting, kita mengecek melalui handphone, kita komunikasi juga terkait pekerjaan-pekerjaan yang sudah dan yang belum. Dan kami di kecamatan Bekasi Timur ada yang membackup, jadi manakala si A WFH, ada si B yang melanjutkan pekerjaan, jadi tidak terputus,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa jika terdapat pegawai aparatur Kecamatan Bekasi Timur yang melanggar ketika WFH berlangsung, akan ditangani dengan mengacu pada prosedur dan ketentuan disiplin yang berlaku.

“Kita sesuaikan dengan proses atau sesuai dengan prosedur yang ada, sesuai dengan aturan yang ada. Ada hukuman disiplin tertentu yang harus kita lalui, seperti apa pelanggaran yang dilakukan,” pungkasnya.

“Nanti kita lihat staf ini melakukan pelanggaran ini seperti apa, manakala memang harus penghentian, itu kan ada proses bukan hanya 1 kali, 2 kali kan seperti itu, yang penting selama WFH ada laporan dari staf dimaksud seharian itu dia mengerjakan apa di rumah,” tambahnya. (zak)