Berita Bekasi Nomor Satu

Spanduk hingga Baliho Ilegal di Jalan Pemuda Bekasi Barat Dibabat Petugas

PENERTIBAN: Petugas mengamankan reklame tanpa izin yang ada di sepanjang Jalan Raya Pemuda, Kecamatan Bekasi Barat, Selasa (22/9/2026). FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Spanduk, baliho hingga reklame tanpa izin dibabat petugas di sepanjang Jalan Raya Pemuda, Kecamatan Bekasi Barat, Selasa (22/9/2026). Penertiban menyasar ruas jalan mulai dari Kelurahan Kranji hingga Bintara.

Penertiban dilakukan untuk membersihkan ruang publik dari media reklame yang dipasang tanpa memenuhi ketentuan perizinan. Selain mengganggu estetika kawasan, keberadaan reklame ilegal dinilai mencerminkan rendahnya kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan.

Camat Bekasi Barat, Andi Kristanto, mengatakan penertiban melibatkan sejumlah unsur, mulai dari UPTD Bapenda, DBMSDA, Satpol PP, Linmas hingga aparatur wilayah.

”Penertiban bukan dilakukan oleh kita saja. Tetapi gabungan dari UPTD Bapenda, DBMSDA, Satpol PP, Linmas dan aparatur lainnya,” katanya.

Menurut Andi, petugas tidak hanya menurunkan spanduk dan baliho. Sejumlah media reklame yang tidak mengantongi izin juga ikut dicopot dari lokasi pemasangan.

Langkah tersebut, kata dia, merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban, kebersihan, keindahan dan kenyamanan lingkungan sekaligus memastikan pemasangan reklame mengikuti ketentuan yang berlaku.

”Kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar sebagai bentuk sinergi antarunsur dalam menjaga ketertiban umum dan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan reklame,” ujarnya.

Andi mengingatkan pelaku usaha agar tidak mengabaikan aturan ketika memanfaatkan ruang publik untuk kepentingan promosi. Ia meminta setiap pemasangan media reklame dilakukan sesuai prosedur perizinan.

”Mudah-mudahan dengan penertiban ini pelaku usaha lebih bijak dan taat terhadap aturan yang berlaku,” tandasnya.(pay)