RADARBEKASI.ID, BEKASI – Tak ingin TPS liar kembali menjadi titik penumpukan sampah, Kelurahan Jakasetia menyiapkan langkah tegas. Lokasi pembuangan sampah liar di Kampung Poncol RT 002 RW 001, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, akan dipasangi garis larangan setelah seluruh sampah diangkut petugas kebersihan.
Lurah Jakasetia, Awis Subianto, mengatakan pemasangan garis tersebut dilakukan untuk mencegah warga maupun oknum kembali menjadikan lokasi sebagai tempat pembuangan sampah.
“Ya, nantinya TPS liar ini akan dipasang garis oleh Satpol PP. Agar tidak ada lagi oknum yang membuang sampah di lokasi,” kata Awis, Kamis (24/9/2026).
Sebelumnya, pihak kelurahan melakukan monitoring terhadap kondisi TPS liar tersebut. Sampah yang menumpuk di lokasi kemudian ditangani petugas UPTD Kebersihan untuk mengembalikan kondisi lingkungan agar lebih tertata.
Namun, persoalan tidak berhenti pada pengangkutan sampah. Tanpa pengawasan dan larangan yang tegas, lokasi yang telah dibersihkan berpotensi kembali menjadi titik pembuangan liar.
Karena itu, Awis mengingatkan warga agar tidak mengulangi kebiasaan membuang sampah di lokasi yang telah dilarang. Pelanggaran terhadap larangan tersebut, kata dia, dapat berujung pada konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika masih ada oknum yang bandel membuang sampah di tempat yang sudah dipasang garis larangan, akan ada konsekuensi hukum yang diberikan,” ujarnya.
Awis juga meminta masyarakat ikut menjaga lokasi setelah dilakukan pembersihan. Warga diminta membuang sampah pada tempat yang telah disediakan dan dikelola pemerintah.
“Buanglah sampah pada tempat yang telah ditentukan dan dikelola. Jangan membuang sampah di lokasi yang sudah dilarang. Jika tetap membandel, akan ada konsekuensinya,” tegasnya.(pay)











