RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) 2025–2026.
Budi merupakan perwira menengah dari Korps Peralatan (CPL) TNI-AD. Sebelumnya, dia menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN.
’Terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan di Pomdam Jaya,’’ tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kemarin.
Karena berstatus prajurit TNI aktif, perkara Budi ditangani melalui mekanisme koneksitas. Proses hukum melibatkan unsur penegak hukum sipil dan militer di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).
BACA JUGA : Polres Metro Bekasi Kota Kembangkan Kasus Mobilisasi Pelajar untuk Aksi Rusuh, Tiga Orang Ditangkap
Penetapan Budi menambah daftar tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG. Di saat yang sama, penyidik Kejagung telah melimpahkan enam tersangka dari klaster sipil kepada jaksa penuntut umum.
Mereka adalah Dadan Hindayana, Kepala BGN periode Agustus 2024–Juni 2026; Sony Sonjaya, Wakil Kepala BGN periode 17 September 2025–Juni 2026; Lodewyk Pusung, Wakil Kepala BGN periode 22 Oktober 2024–Juni 2026; Lalu Muhammad Iwan, Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN; serta Asep Yusuf Soemantri dan Glory Harimas Sihombing dari pihak swasta.
’’Berkas perkara seluruh tersangka telah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum,’’ ujar Anang.
Dalam perkara tersebut, Kolonel Budi diduga terlibat korupsi saat menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dugaan korupsi berkaitan dengan pengadaan sepeda motor listrik (molis) oleh BGN. Penyidik menduga pengadaan tersebut dilakukan bersama tersangka lain, yakni mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) Andri Mulyono. Nilai proyek tersebut mencapai Rp 1 triliun.
Dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan dugaan manipulasi berita acara serah terima barang. Dari total pesanan dan pembayaran untuk 21.081 unit, kendaraan yang terealisasi hanya 3.229 unit.
Penetapan Budi sebagai tersangka mendapat respons singkat dari Mabes TNI. ’’TNI menghormati mekanisme dan proses yang berlaku, menjamin independensi hukum,’’ tegas Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas, Rabu (30/9). (idr/raf/oni)











