RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menunggu proses penetapan bupati definitif. Proses itu menyusul putusan hukum terhadap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang yang kini telah berkekuatan hukum tetap.
Ade divonis enam tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 10 tahun dalam perkara suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Ia tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Perkara yang menjerat Pak Ade sudah berkekuatan hukum tetap. Kita lagi nunggu dari pengadilan, ya kan? Inkracht-nya, ya,” ujar Asep, Minggu (4/10/2026).
Asep mengatakan belum membahas langkah politik dengan partai-partai terkait, termasuk soal koalisi. Ia memilih fokus menyelesaikan pekerjaan pemerintahan sembari menunggu proses administrasi penetapan bupati definitif.
“Koalisi? Ya belum rapat lah,” ujarnya.
Menurut Asep, proses administrasi pergantian bupati masih berjalan dan perlu menunggu tahapan dari lembaga terkait. Untuk saat ini, ia memilih berkonsentrasi pada tugas pemerintahan yang sedang berjalan.
“Kan kita mah gimana sekarang kinerja kita nih kita kebut, gitu aja dulu. Belum memikirkan ke depan, ya,” katanya.
Ia menyebut sejumlah pekerjaan masih harus dikebut, di antaranya penanganan kekeringan yang melanda sektor pertanian, pembangunan infrastruktur, serta penyerapan anggaran yang baru sekitar 50 persen.
“Saya fokus bekerja. Kekeringan pertanian sedang saya fokuskan. Lalu serapan anggaran juga harus dimaksimalkan jangan sampai ada kegiatan pembangunan yang tidak berjalan. Dan saya juga sudah menerbitkan surat edaran percepatan pembangunan di sisa tiga bulan ini pada tahun APBD 2026,” jelasnya.
Soal statusnya yang masih sebagai Plt Bupati Bekasi, Asep mengaku tidak ingin terlalu mempersoalkannya. Ia tetap menjalankan tugas pemerintahan sembari menunggu perkembangan proses administrasi tersebut.
“Masih Plt kan sekarang kan? Enjoy-enjoy aja lah,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron mengatakan pihaknya juga masih menunggu perkembangan proses administrasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait penetapan bupati definitif.
“Kita (DPRD,Red) masih menunggu surat dari provinsi dalam hal penetapan bupati definitif,” kata politikus Partai Golkar ini.
Menurut Ade, DPRD tidak dapat bergerak sendiri. Setelah surat resmi diterima, lembaga legislatif akan menjalankan tahapan sesuai kewenangannya, termasuk menggelar rapat paripurna.
Ia mengatakan agenda paripurna bergantung pada surat yang diterima DPRD. Jika surat pemberhentian bupati nonaktif dan pengangkatan bupati definitif diterima bersamaan, kedua agenda tersebut dapat dibahas dalam satu paripurna.
“Apakah nanti paripurnanya bisa dibersamakan pemberhentian bupati nonaktif dan pengangkatan bupati definitif, itu tergantung suratnya. Seumpama nanti surat turun bersamaan, bisa saja. Misalkan suratnya turun satu-satu, berarti paripurnanya satu-satu,” jelasnya.
Ade mendorong agar proses tersebut tidak berjalan terlalu lama. Menurutnya, status Plt memiliki keterbatasan dalam menjalankan roda pemerintahan.
“Saya kira kalau selama ini selalu menyampaikan keterbatasan kewenangan karena Plt, dengan bupati nonaktif tidak mengambil langkah-langkah hukum, maka Plt bisa mengurus untuk percepatan menjadi bupati definitif. Nanti kita tinggal mantapkan di paripurna. Jadi bukan kita yang mengurus,” tegasnya. (and)











