Berita Bekasi Nomor Satu

Rahmat Atong Menangis Bacakan Pledoi, Soleman Dituntut Empat Tahun Penjara Kasus Dugaan Korupsi DPRD Kabupaten Bekasi

SIDANG: Terdakwa Rahmat Atong (RA) tak kuasa menahan tangis saat membacakan pledoi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (7/10/2026). FOTO: ANDI MARDANI/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BANDUNG – Terdakwa Rahmat Atong (RA) tak kuasa menahan tangis saat membacakan pledoi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (7/10/2026).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan terhadap Rahmat dalam perkara yang didalilkan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp21 miliar.

Mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi itu membantah menjadi pihak yang menentukan besaran tunjangan perumahan bagi unsur pimpinan dan anggota DPRD selama 2 tahun 6 bulan. Rahmat menegaskan posisinya hanya sebagai pelaksana administratif.

“Saya bukan pembuat kebijakan, Yang Mulia. Saya hanya mengajukan nota dinas kepada Pj Bupati saat itu berdasarkan usulan resmi dari pimpinan DPRD,” kata Rahmat disambut tangisan sejumlah keluarga yang hadir menyaksikan berjalannya persidangan.

Menurut Rahmat, proses penetapan tunjangan perumahan tidak berhenti pada dirinya. Usulan tersebut masih melalui tahapan harmonisasi, pembahasan dan verifikasi hingga akhirnya ditetapkan melalui Peraturan Bupati Bekasi.

Ia menyebut Peraturan Bupati Nomor 196 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 147 Tahun 2020 merupakan produk hukum yang menjadi kewenangan Bupati, bukan keputusan dirinya sebagai Sekretaris DPRD.

“Saya hanya pelaksana teknis operasional administratif di awal mata rantai, bukan di akhir,” tegasnya.

Rahmat juga membantah menerima maupun menikmati uang tunjangan perumahan tersebut. Ia mengatakan pembayaran tunjangan dilakukan langsung dari kas daerah ke rekening masing-masing anggota DPRD.

“Tidak ada satu rupiah pun yang saya terima. Tunjangan perumahan itu ditransfer langsung dari kas daerah ke rekening masing-masing anggota DPRD. Tidak ada yang mengalir ke rekening saya,” ujarnya.

BACA JUGA: Sidang Dugaan Korupsi Tuper DPRD Kabupaten Bekasi Soroti Alur Perubahan Perbup

Rahmat kemudian menyoroti tuntutan denda Rp500 juta yang dibebankan JPU kepadanya.

“Saya tidak pernah menikmati tunjangan perumahan itu. Anggota DPRD yang menerima, tapi saya yang dituntut bayar denda Rp500 juta. Adilkah itu, Yang Mulia?” katanya.

Rahmat menyebut tuntutan tersebut menjadi beban berat bagi dirinya dan keluarga. Terlebih, ia telah diberhentikan sementara dari jabatan dan statusnya sebagai ASN selama proses perkara berlangsung.

“Saya yang sudah 29 tahun mengabdi sebagai PNS, membina keluarga dari gaji PNS, sekarang harus menanggung beban denda subsider Rp500 juta,” ucapnya.

Ia meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan serta memulihkan nama baik dan kehormatannya.

“Saya ingin kembali mengabdi kepada masyarakat seperti sediakala. Saya ingin memulihkan nama baik dan kehormatan saya,” tuturnya.

Tim penasihat hukum Rahmat menilai JPU tidak berhasil membuktikan hubungan sebab-akibat antara tindakan kliennya dengan kerugian keuangan negara.

Penasihat hukum juga menyebut penunjukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) menunjukkan Rahmat telah menjalankan fungsi administratif. Mereka menilai tidak terbukti adanya penyalahgunaan kewenangan maupun tujuan memperkaya diri.

“Besaran nilai tunjangan perumahan bagi DPRD Kabupaten Bekasi bukan merupakan keputusan terdakwa Rahmat Atong,” demikian salah satu poin pembelaan tim penasihat hukum.

Dalam petitum pledoi, penasihat hukum meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan pembelaan Rahmat Atong seluruhnya, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU, serta membebaskannya dari seluruh dakwaan.

Tim hukum juga meminta hak-hak Rahmat dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya serta memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan sebelum putusan dibacakan. Jika majelis hakim berpendapat lain, penasihat hukum meminta putusan dijatuhkan dengan seadil-adilnya.

BACA JUGA: Kasus Dugaan Korupsi Tuper Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Masuk Persidangan, Jaksa Beberkan Kerugian Negara Rp21,7 Miliar

Soleman Dituntut Empat Tahun

Dalam perkara yang sama, terdakwa Soleman dituntut empat tahun penjara oleh JPU. Selain pidana penjara, mantan pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi itu dituntut membayar denda Rp500 juta atau diganti pidana kurungan selama 90 hari.

JPU menyatakan Soleman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu subsidair.

Jaksa menilai unsur penyalahgunaan kewenangan serta unsur yang dapat merugikan keuangan negara telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan.

“Unsur ini telah terpenuhi,” kata JPU saat membacakan tuntutan.

Soleman disebut menikmati Rp212.414.000 dari kenaikan tunjangan perumahan yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Uang tersebut telah dikembalikan seluruhnya melalui dua tahap, yakni Rp117 juta pada 12 Juni 2026 dan Rp95.415.000 pada 16 September 2026.

“Terhadap Terdakwa Soleman tidak dibebankan membayar uang pengganti,” ujar JPU.

JPU menyebut masih terdapat sisa kerugian negara sebesar Rp15.526.416.000. Nilai tersebut dibebankan kepada dua Wakil Ketua DPRD dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024 sesuai besaran yang diterima masing-masing.

Hal yang memberatkan Soleman antara lain dinilai tidak mendukung program pemerintah, menikmati hasil perbuatan serta sedang menjalani pidana. Sedangkan yang meringankan yakni bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatan dan telah mengembalikan uang yang dinikmatinya.

JPU meminta majelis hakim menyatakan Soleman bersalah berdasarkan dakwaan kesatu subsidair dan membebaskannya dari dakwaan kesatu primair. (and)