Berita Bekasi Nomor Satu

Terdakwa Kasus Pencabulan di Kota Bekasi Divonis Bebas, Ibu Korban Kecewa

ILUSTRASI: Kasus pencabulan. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Nurchaeni (33), ibu dari korban dugaan pencabulan mengaku kecewa mendapati vonis bebas yang didapatkan pelaku SS (45) dari Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, baru-baru ini. Sebab sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Bekasi menyatakan terdakwa bersalah dan memberikan hukuman penjara selama 4 tahun.

Nurchaeni mengatakan, putusan PT Bandung tersebut membuat dirinya merasa kehilangan harapan untuk mendapatkan keadilan bagi anaknya.

“Saya kecewa, hancur. Saya berpikir tidak ada lagi keadilan buat anak saya. Saya disitu kecewa. Saya marah. Tapi saya bingung. Bingungnya marah mau ngadu ke siapa,” kata Nurchaeni kepada Radar Bekasi, Rabu (7/10/2026).

Data yang dirangkum redaksi Radar Bekasi, perkara kasus pencabulan ini bermula pada 9 Juli 2025. Saat itu, anak Nurchaeni yang masih berusia empat tahun bercerita kepadanya mengenai dugaan pencabulan yang dilakukan SS.

Kasus tersebut kemudian bergulir ke pengadilan pada Februari 2026. Dalam persidangan di PN Bekasi, Nurchaeni menyebut terdapat hasil visum dan asesmen psikologis yang menjadi bagian dari bukti perkara.

“Terbukti kalau disitu ada perbuatan cabul hasil visum anak saya, kemaluannya luka, selaput darahnya memar, psikolog pun mengatakan bahwa anak saya tidak berbohong,” ujarnya.

Pada 3 Juni 2026, SS dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh PN Bekasi. Perkara kemudian berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Bandung.

Namun, pada tingkat banding SS dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan berdasarkan Putusan Nomor XXX/PID/2026/PT BDG.

Nurchaeni mengaku tidak mengetahui proses persidangan di tingkat banding dan merasa tidak dilibatkan.

“Saya tidak tahu. Saya masuk sidang banding itu pun saya tidak dapat diakses. Tidak boleh masuk ditahan oleh Pengadilan Tinggi, kami tidak dilibatkan sama sekali di pengadilan tinggi itu,” katanya.

Nurchaeni juga mengatakan anaknya masih menunjukkan ketakutan ketika bertemu dengan SS yang kini telah bebas. Ia menyebut anaknya bahkan pernah berlari pulang dan meminta pertolongan karena takut.

“Anak saya kalau ketemu pelaku langsung lari ke rumah pulang dia dan dia ngomong seperti ini sama saya ‘Ibu, kok ada pakde itu? Tolongin aku, Aku takut,” tuturnya.

Menanggapi perkara tersebut, Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi Novrian mengatakan pihaknya mempertanyakan perubahan putusan dari vonis empat tahun menjadi bebas di tingkat banding.

“Kenapa dia seperti ini? Ada proses yang salah di mana? Nah itu yang hari ini masih kami coba dalami,” kata Novrian.

Menurut Novrian, KPAD sejak awal mendampingi korban. Ia menilai terdapat sejumlah alat bukti yang perlu menjadi perhatian, termasuk hasil pemeriksaan psikologis.

“Ini baru kasus selama saya menjabat di KPAD ini yang pertama kali sebenarnya banding kasus seperti ini terhadap anak, alat bukti sudah cukup bahkan ada lebih dari dua alat bukti sebenarnya salah satunya psikologi gitu kan,” ujarnya.

KPAD kini berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi untuk membahas langkah hukum yang dapat ditempuh.

“Dengan kejaksaan kita berkoordinasi dan kita akan duduk bareng, mau mencari formulasi sebenarnya formulasi untuk bagaimana keadilan bagi korban bisa terpenuhi saat ini,” katanya.

Novrian juga menyoroti bukti digital dalam perkara tersebut yang menurutnya perlu dikaji kembali dengan melibatkan ahli digital forensik. Selain itu, KPAD akan melihat kemungkinan melibatkan Komisi Yudisial apabila ditemukan dugaan kejanggalan dalam proses persidangan.

Kini Nurchaeni didampingi LBH APIK dan KPAD Kota Bekasi untuk mengawal perkara tersebut. Ia berharap masih ada langkah hukum lanjutan untuk memperjuangkan keadilan bagi anaknya. (rez)