Berita Bekasi Nomor Satu

Kebijakan Siswa Tidak Naik Kelas Diwacanakan Berlaku Lagi, Menteri Mu’ti: Kalau Disetujui, Kami Mulai 2027

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kebijakan siswa tidak naik kelas diwacanakan berlaku lagi sebagai bagian dari upaya meningkatkan mutu pendidikan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, mengatakan wacana tersebut merupakan salah satu rekomendasi yang disampaikan Dewan Pendidikan. Jika disetujui dan menjadi bagian dari rekomendasi konvensi, pihaknya siap menindaklanjutinya.

“Terkait peningkatan mutu, kami mendapatkan masukan, termasuk masukan dari Pak Yanto dan kawan-kawan di Dewan Pendidikan supaya kebijakan tidak naik kelas diberlakukan lagi. Ini rekomendasinya Dewan Pendidikan, termasuk juga kebijakan menyangkut jurusan, kalau enggak salah, rekomendasinya Pak Brian (Mendiktisaintek),” ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, dalam sambutannya yang disiarkan melaui melalui kanal YouTube Undiksha, dikikutip Kamis (8/10/2026).

“Dan kalau ini disetujui dan mungkin menjadi bagian dari rekomendasi konvensi ini, tentu kami akan siap melaksanakan. Sehingga mulai tahun ajaran 2027 dan seterusnya tidak semua murid otomatis naik kelas,” sambungnya.

Menurut Mu’ti, jika kebijakan tersebut diterapkan, siswa diharapkan lebih terbiasa rajin belajar dan memiliki jiwa kompetitif. Ia menilai, kebiasaan belajar perlu dibangun agar siswa memiliki kesiapan untuk berkompetisi dan menjadi pribadi yang tangguh.

“Karena banyak murid itu yang mengikuti rumus RMS: rajin malas sama saja. Saya setuju, Prof Brian, mereka harus kita biasakan punya jiwa yang rajin belajar kemudian siap untuk berkompetisi dan anak-anak yang tangguh seperti yang sering disampaikan oleh Pak Presiden Prabowo Subianto,” ucapnya.

“Dan kalau rekomendasi itu bisa berasal dari pertemuan ini, saya kira langkah kami untuk menerapkan kebijakan itu akan semakin mantap karena dukungan dari para ahli,” sambungnya.

Mu’ti menggarisbawahi, sebelum dapat diterapkan, masukan ini juga harus melalui kajian akademik.

“Jangan lupa kalau kami undang nanti juga hadir, karena mesti kami memerlukan kajian akademik, mesti memerlukan masukan dari para pakar,” ucapnya. (oke)