RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kepastian perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi ditargetkan keluar akhir Oktober 2026.
Saat ini, proses pengajuan perpanjangan masih berjalan di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi.
Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Anjar Budiono, mengatakan pihaknya telah menerima daftar nama PPPK paruh waktu dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Data tersebut tengah diproses sebagai bagian dari tahapan perpanjangan masa perjanjian kerja.
“Kita bersurat ke OPD untuk meminta nama-nama PPPK paruh waktu yang akan diperpanjang. Ini sudah masuk ke kita semua, sedang kita proses,” kata Anjar, Senin (12/10/2026).
Meski demikian, tidak semua PPPK dipastikan mendapat perpanjangan kontrak. Sejumlah faktor yang dapat menyebabkan kontrak tidak diperpanjang di antaranya mengundurkan diri, terkena hukuman disiplin berat, hingga meninggal dunia. Namun, BKPSDM belum merinci jumlah pegawai yang tidak diperpanjang maupun OPD asalnya.
“Pasti ada yang tidak diperpanjang, tapi belum bisa saya sampaikan berapa orang dan OPD mana,” ucapnya.
Anjar menegaskan, proses perpanjangan kontrak PPPK tersebut ditargetkan rampung paling lambat akhir bulan ini.
“Maksimal akhir bulan lah,” ucapnya. (sur)











