Berita Bekasi Nomor Satu

Lurah Harapan Baru Gencarkan Sosialisasi, Bakar Sampah Bisa Didenda Rp50 Juta

ILUSTRASI: Warga menyiram bakaran sampah. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Larangan membakar sampah sembarangan terus disosialisasikan di Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Lurah Harapan Baru, Toni Kurniadi, mengingatkan warga bahwa kebiasaan tersebut dapat mencemari udara, mengganggu kesehatan pernapasan, hingga memicu kebakaran, terutama saat musim kemarau.

“Imbauan ini berlaku di seluruh wilayah kelurahan di Kota Bekasi, bukan hanya di Kelurahan Harapan Baru. Saya terus menyampaikan larangan tersebut kepada warga,” kata Toni, Senin (12/10/2026).

Ia menegaskan, pembakaran sampah yang melanggar aturan dapat dikenai sanksi hukum. Ketentuan tersebut, kata dia, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2011 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3) serta regulasi terkait lainnya.

“Pelaku yang nekat membakar sampah ilegal dapat menghadapi sanksi denda hingga Rp50 juta atau hukuman pidana,” ucapnya.

Sebagai alternatif, warga diimbau memilah sampah sejak dari rumah berdasarkan jenisnya, mulai dari organik, nonorganik, hingga plastik. Sampah yang masih memiliki nilai guna dapat disalurkan untuk didaur ulang.

“Warga bisa menyisihkan sampah yang dapat didaur ulang atau membawanya ke bank sampah terdekat. Sampah organik juga bisa diolah secara mandiri melalui metode komposting atau lubang biopori,” ujarnya.

Toni mengatakan, sosialisasi akan terus dilakukan agar masyarakat mematuhi larangan tersebut. Ia juga mengingatkan warga agar tidak mengabaikan aturan yang berlaku.

“Saya tidak akan bosan menyosialisasikan ke warga. Kami juga akan menindak tegas warga yang membakar sampah sembarangan,” tandasnya. (pay)