RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Polda Metro Jaya menerima laporan dari sejumlah organisasi mahasiswa terkait dugaan tindak pidana pencabulan sesama jenis yang diduga melibatkan seorang figur publik berinisial RO.
Laporan tersebut diajukan melalui tim penasihat hukum pada Kamis (15/10/2026). Hingga saat ini, pihak kuasa hukum masih menutup rapat informasi mengenai identitas terlapor dan pelapor dengan alasan keduanya belum dapat dipublikasikan kepada masyarakat.
Kuasa hukum pelapor, Endi Saptadi Haryanto, mengatakan bahwa laporan telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. Ia menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana tersebut melibatkan seorang artis yang identitasnya untuk sementara masih dirahasiakan.
Endi menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai identitas terlapor karena perkara tersebut telah diserahkan kepada kepolisian. Selanjutnya, proses penanganan kasus akan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
“Hari ini, kami dari kuasa hukum dari tim pelapor telah melakukan pelaporan ke pihak kepolisian atas dugaan pencabulan sesama jenis, yang diduga dilakukan oleh inisial RO. Namun kami belum bisa memberitahukan inisial tersebut terlebih dahulu, karena ini sudah kami limpahkan ke pihak kepolisian. Seperti itu,” kata Kuasa Hukum Pelapor Endi Saptadi Haryanto, dikutip dari Okezone.com pada Jumat (16/10).
Sementara itu, kuasa hukum pelapor lainnya, Muhammad Febi Faisal, mengungkapkan bahwa identitas pelapor juga belum dapat dipublikasikan.
BACA JUGA: Sidang Cerai Audi Marissa dan Anthony Xie Berlanjut 20 Oktober, Ada Agenda Penting!
Menurutnya, tim kuasa hukum masih akan melakukan pembahasan internal untuk menentukan apakah informasi mengenai pihak pelapor nantinya akan disampaikan kepada publik.
Dalam laporan tersebut, pihak pelapor turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang diklaim berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut. Bukti-bukti itu meliputi foto, video, serta percakapan yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara yang dilaporkan.
Febi juga menjelaskan bahwa pelaporan tersebut dilatarbelakangi oleh perhatian pihaknya terhadap pernyataan Kapolri mengenai penolakan terhadap praktik prostitusi dalam berbagai bentuk. Ia menyinggung sikap tegas Kapolri yang, menurutnya, menjadi salah satu hal yang menjadi perhatian tim pelapor dalam menyikapi persoalan tersebut.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menyebut dugaan peristiwa itu terjadi pada 2024. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, jumlah korban yang diduga terlibat diperkirakan mencapai dua hingga tiga orang. Para korban disebut berasal dari kalangan masyarakat umum.
Atas dugaan tersebut, artis berinisial RO dilaporkan dengan sangkaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 420 dan Pasal 414 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Meski demikian, dugaan yang dilaporkan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses hukum. Hingga terdapat keterangan resmi lebih lanjut dari kepolisian, identitas pihak-pihak yang terlibat serta kebenaran materi laporan tersebut masih menunggu proses penanganan dan pendalaman oleh aparat penegak hukum. (mna)











