Berita Bekasi Nomor Satu

Berkas Kasus Zina Kades Sukadanau Dilimpahkan ke Kejaksaan

Illustrasi pelecehan seksual

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kasus perselingkuhan antara Kepala Desa (Kades) Sukadanau, Mulyadi (50) dengan Rizky Kharunia, istri dari perangkat desa setempat, memasuki babak baru usai keduanya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perzinahan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 KUHPidana.

Berdasarkan informasi dari staf yang berada di loket pelayanan informasi publik Kejari Kabupaten Bekasi, kasusnya tersebut sudah masuk ke Kejari, melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sejak tanggal 15 Juni 2022.

Meski begitu, staf yang tidak mau namanya ditulis ini menyampaikan, berkas kasus yang menjerat Kades Sukadanau tersebut, sempat dikembalikan ke penyidik Polres Metro Bekasi, karena masih belum lengkap dan harus dilengkapi.

“Untuk SPDP nya sudah masuk dari penyidik Polres Metro Bekasi tanggal 15 Juni 2022 ke Kejari Kabupaten Bekasi,” ujar staf Kejari yang tidak mau namanya ditulis, Kamis (30/6).

Sayangnya, Kasi Intel Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo, tidak merespon saat Radar Bekasi mencoba menghubungi melalui telepon, untuk meminta penjelasan mengenai kebenaran itu. Padahal, nomor teleponnya aktif saat dihubungi.

Sementara Camat Cikarang Barat, Doddy Gandi menjelaskan, apa yang telah disampaikan oleh masyarakat agar Kades Sukadanau segera diberhentikan dari jabatannya, sudah menjadi tersangka.

“Proses hukumnya sedang berlangsung. Jadi,  tinggal menunggu saja langkah apa yang akan diambil oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi terkait kasus kepala desa ini,” bebernya.

Menurut Doddy, proses penindakan atas sanksi yang akan diberikan kepada kades tersebut, bukan kewenangan pihaknya. Tetapi, aspirasi masyarakat akan menjadi dasar laporan pihak kecamatan kepada Pemkab Bekasi, agar permasalahan tersebut bisa ditindak lanjuti.

“Kalau status hukumnya belum inkrah, secara aturan tidak bisa diberhentikan. Tapi, jika sudah ada keputusan hukum atau vonis dari pengadilan, maka dapat diberhentikan,” ucap Doddy.

Kata dia, proses pemberhentian Kades Sukadanau, kewenangannya ada pada Bupati Bekasi.

“Wewenang untuk memberhentikan kades itu adalah bupati. Tentu tidak bupati saja, nanti kan ada tim yang melakukan rapat, dan keputusannya akan disampaikan kepada bupati,” terang Doddy.

Sekadar diketahui, Kades Sukadanau, Mulyadi (50) dengan Rizky Kharunia, istri dari perangkat desa setempat, telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perzinahan, yang terjadi pada bulan Juli 2021, di Swiss Bell In Hotel Cibitung, seperti yang tertuang di dalam surat bernomor B/5970/VI/Res.1.24/2022/Restro Bks.

Kasus ini, dilaporkan oleh Eko Muhtiar Putra ke Polda Metro Jaya, tanggal 26 Oktober 2021, dengan nomor Laporan, LP/5329/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. (pra)