RADARBEKASI.ID, BEKASI – Adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diadakan Provinsi Jawa Barat sejak 1 Juli 2022, disambut baik oleh warga Kabupaten Bekasi.
Sehingga, warga atau wajib pajak berbondong-bondong mendatangi Kantor Samsat Induk Kabupaten Bekasi, untuk melakukan pembayaran pajak hingga urusan administrasi kendaraan bermotor lainnya.
“Kalau saya lihat, ada peningkatan jumlah pemohon program pemutihan yang datang ke Samsat Kabupaten Bekasi ini,” ujar Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Bekasi, Fajar Ginanjar, Selasa (5/7).
Ia meyakini, ramainya warga yang ingin membayar pajak kendaraan, seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang sudah mulai membaik, pasca pandemi Covid-19 beberapa tahun terakhir.
“Untuk di Kabupaten Bekasi ini, warganya cukup antusias melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, ditambah lagi ada program pemutihan,” terang Fajar.
Dirinya mengklaim, bahwa peningkatan pembayar pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Bekasi, mencapai 50 persen dari hari biasa, sebelum adanya program pemutihan.
“Ada kenaikan sekitar 50 persen. Bahkan pendapatan juga ada kenaikan yang cukup signifikan. Apalagi dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai tanggal 1 Juli – 31 Agustus 2022,” pungkasnya.
Salah seorang warga yang sedang membayar pajak kendaraan bermotor, Doto Iskandar mengaku, sangat terbantu dengan adanya program pemutihan ini.
Dia mengakui, bahwa pajak kendaraan miliknya belum dibayar selama enam tahun. Sehingga dirinya memanfaatkan program pemutihan pajak tersebut.
“Saya merasa sangat terbantu, yang seharusnya bayar enam tahun, tapi ini cukup bayar lima tahun,” ucap Doto.
Sekadar diketahui, Pemprov Jabar mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bagi warga yang surat-suratnya telah habis masa berlakunya. Tak hanya itu, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) juga ditiadakan dalam program ini. (pra)