RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pertemuan kedua antara ahli waris pemilik tanah yang terdampak Tol Cimanggis-Cibitung, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi dengan berbagai pihak kembali tidak membuahkan hasil.
Tidak adanya keputusan pencairan uang ganti rugi proyek tol ini membuat warga yang berada di ruas tol bereaksi dengan membakar ban bekas di ruas tol, hingga mempersempit akses jalan pengguna tol, Selasa (12/7).
Dalam pertemuan kedua yang difasilitasi oleh PN kemarin, lagi-lagi pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak hadir. Pertemuan kemarin, perwakilan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menganggap tanah tersebut sebagai aset negara, mengacu pada Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Padahal, objek tanah tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) II nomor 815/PDT/2018 yang menyebut tanah tersebut milik warga Jatikarya. Berita acara sita jaminan tanggal 22 November 2000 meletakkan tanah tersebut sebagai sita jaminan perkara nomor 199/PDT.G/2000/PN.BKS.
“Jadi sesuai kesepakatan dua Minggu lalu, kita juga mohon kepada ketua pengadilan. Karena kesepakatan dua Minggu lalu, bilamana Minggu ini tidak ada penyelesaian maka akan mengundang presiden,” kata kuasa hukum warga, Dani Bahdani.
Berbagai pihak mengaku memiliki tanah tersebut, beberapa diantaranya memiliki berkas akta jual beli. Namun, kejanggalan muncul pada akta tersebut, dimana jual beli dilakukan oleh pemilik awal yang sebagian telah meninggal dunia pada kurun waktu tahun 1942 sampai 1947.
Ketidakhadiran BPN kemarin membuat ahli waris menyebut BPN tidak patuh terhadap hukum. Disamping alasan lain, telah menerbitkan sertifikat tanpa alas hak atas nama orang lain.
“Bahwa ini masih ada perkara yang belum selesai, mereka lupa bahwa ada (putusan nomor) 199 yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2008 gitu,” tambahnya.
Salah satu ahli waris yang ikut dalam pertemuan tersebut, Sulaeman Pembela mengatakan bahwa pihaknya kecewa dengan hasil dari pertemuan kemarin. Bahkan lantaran telah berlangsung lamanya waktu bagi warga untuk mendapat ganti rugi, ia dan ahli waris lainnya kecewa dengan aturan hukum.
Tidak ada jalan lain bagi ahli waris untuk memperjuangkan hak mereka, yakni dengan cara menduduki sebagian ruas jalan tol yang telah beroperasi tersebut.
“Masih, dan terus bertahan sampai hak-haknya dibayar. Kami tidak akan pernah mundur, karena itu adalah hak kami, tidak ada salahnya kami menduduki tanah kami,” ungkapnya.
Pertemuan yang tidak membuahkan hasil kemarin membuat ahli waris yang berada di dalam ruas tol bereaksi. Mereka sempat memblokade jalan tol, hanya memberikan satu ruas bagi para pengguna jalan.
Selain itu, warga juga sempat membakar ban bekas di dalam ruas tol. Meskipun, aksi tersebut tidak berlangsung lama setelah pihak kepolisian berusaha menenangkan ahli waris. Pihak kepolisian dengan ahli waris sempat berdialog beberapa saat.
“Tadi mereka hanya menyampaikan aspirasi saja, semua bisa berjalan dan bisa kita kelola dengan baik tanpa harus menimbulkan kerusuhan, dan kita lakukan secara persuasif, jadi semua masih berjalan lancar,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombespol Hengki usai berdialog dengan ahli waris.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Marsekal (purn) Hadi Tjahjanto mengatakan bahwa ia telah menurunkan tim untuk menyelesaikan permasalahan ini. Ia menyebut perlu dilakukan pendalaman agar dapat memastikan siapa yang tepat untuk menerima ganti rugi tanah yang terkena dampak pembangunan tol tersebut.
“Supaya permasalahan Jatikarya ini tidak berlarut-larut, bisa segera selesai, ya,” katanya beberapa waktu lalu saat datang ke Kota Bekasi. (sur).











