Berita Bekasi Nomor Satu

Harus Perhatikan Laju Ekonomi

ILUSTRASI: Sejumlah pengunjung dilakukan cek vaksinasi sebelum memasuki di salah satu pusat perbelanjaan di Kawasan Bekasi Selatan Kota Bekasi, belum lama ini. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – RADARBEKASI.ID, BEKASI – Syarat vaksinasi booster atau dosis tiga untuk masuk pusat perbelanjaan dan area publik lainnya sudah berlaku. Kota Bekasi bersiap untuk kembali menyediakan sentra vaksinasi di mal-mal yang ada di Kota Bekasi. Cara ini pernah dilakukan beberapa waktu lalu saat vaksinasi menjadi syarat masyarakat mengakses fasilitas publik.

Ketentuan ini tercantum dalam surat edaran terbaru Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 440/3927/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat yang dikeluarkan pada awal pekan lalu. Vaksinasi booster dipersyaratkan untuk memasuki fasilitas publik seperti perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni dan budaya, restoran atau rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan atau mall, pusat perdagangan, serta area publik lainnya.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mengaku telah berkomunikasi dengan asosiasi pusat perbelanjaan, ketentuan ini akan segera ditindaklanjuti setelah Surat Edaran (SE) Walikota rencananya diterbitkan kemarin.

Untuk menyediakan fasilitas bagi pengunjung yang belum mendapat vaksinasi lanjutan, Disperindag telah menjalin kerjasama dengan asosiasi pusat perbelanjaan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi.

“Kita sudah koordinasi dengan tim terkait, khususnya Dinkes dan mal-mal, untuk persiapan penerapan aplikasi Pedulilindungi dan pelaksanaan booster,” kata Kepala Disperindag Kota Bekasi, Tedi Hafni, Senin (18/7).

Kebijakan pemerintah mensyaratkan booster ini didukung oleh Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI).

“Pada prinsipnya kita setuju saja untuk program booster lanjutan yang notabene sebagai syarat,” kata ketua APPBI Bekasi, Djaelani.

Hanya saja kata dia, pengetatan syarat bagi pengunjung mal ini harus tetap memperhatikan laju roda perekonomian di pusat perbelanjaan. Sejauh ketentuan tersebut tidak mengganggu laju perekonomian, pihaknya akan mendukung kebijakan pemerintah terkait dengan syarat vaksinasi.”Tetapi harus juga diimbangi dengan pergerakan roda perekonomian,” tambahnya.

Sekedar diketahui, syarat vaksinasi ini tidak berlaku bagi masyarakat yang termasuk dalam kelompok komorbid dan kondisi khusus, sehingga tidak bisa mendapat vaksinasi. Syaratnya, masyarakat kelompok ini harus melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit (RS) pemerintah yang menyatakan tidak dapat divaksinasi.

Pengecualian syarat booster lainnya adalah masyarakat dibawah usia 18 tahun. Bagi masyarakat usia 6-12 tahun, wajib didampingi orang tua, menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis satu, dan bukti vaksin dosis lengkap atau dua dosis jika akan mengunjungi tempat bermain anak serta tempat hiburan di dalam mall sesuai dengan Inmendagri nomor 35 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. (sur).