RADARBEKASI.ID, BEKASI – Menyambut Dirgahayu Republik Indonesia yang ke-77 beberapa hari lagi akan kita peringati. Namun kondisi peringatan hari kemerdekaan tahun ini sama dengan peringatan tahun sebelumnya, karena kita masih berada dalam situasi pandemi Covid-19. Tapi bagaimanapun bentuk peringatan hari kemerdekaan tersebut, ada satu pertanyaan yang selalu muncul pada setiap hari kemerdekaan, yaitu “sudahkah kita merdeka?
Khusus berbicara tentang kemerdekaan dalam bidang pendidikan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Nadiem Makarim telah meluncurkan sebuah program yang bernama “Merdeka Belajar bagi Pendidikan Usia Dini sampai Pendidikan Menengah” dan Kampus Merdeka bagi Perguruan Tinggi. Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makariem, kata “Merdeka Belajar” paling tepat digunakan sebagai filosofi perubahan dari metode pembelajaran yang terjadi selama ini. Sebab, dalam “Merdeka Belajar” terdapat kemandirian dan kemerdekaan bagi lingkungan pendidikan untuk menentukan sendiri cara terbaik dalam proses pembelajaran.
Merdeka belajar merupakan salah upaya kemerdekaan dalam berpikir dan berekspresi. Pada prinsipnya program merdeka belajar bertujuan untuk memerdekaan guru dan peserta didik. Merdeka belajar memberikan kesempatan bagi sekolah, guru dan peserta didik untuk berinovasi, berkreasi, berimprovisasi untuk belajar secara bebas, mandiri dan kreatif, tentu saja disupport oleh disiplin guru, baik dari sisi disiplin waktu maupun disiplin diri.
Merdeka belajar dapat pula dimaknai sebagai situasi belajar aktif dan menyenangkan sehingga peserta didik bisa bebas memilih belajar dari berbagai sumber dan bebas dari tekanan. Semua konsep di atas sejalan dengan yang pernah diungkapkan Bapak Pendidikan Nasional Ki Hajar Dewantara. Dimana filosofi Merdeka Belajar adalah konsep pembelajaran sepanjang hayat (lifelong learning), pembelajaran mandiri (self regulated learning) dan pola pikir berkembang (growth mindset). Dan ketika anak memiliki suasana belajar yang merdeka, maka kompetensi mereka akan lebih kuat terbangun, mereka terus termotivasi belajar dan meningkatkan kompetensinya. Siklus tersebut seyogyanya harus terbangun sepanjang hayat, yang didasari oleh kemerdekaan untuk belajar dan bereksplorasi ilmu pengetahuan sesuai minat dan bakat individu yang dimiliki anak.
Konsep Merdeka Belajar ini tidak hanya di bangku sekolah, akan tetapi dalam pendidikan tinggi yakni Kampus Merdeka. Kamus Merdeka merupakan salah satu kebijakan Nadiem Makarim dalam Merdeka Belajar, merupakan sebuah konsep baru yang memberikan mahasiswa mendapatkan kemerdekaan belajar di perguruan tinggi. Program ini memberikan peluang kepada mahasiswa yang berminat untuk belajar tiga semester di luar kampus, dengan sistem satu semester belajar di luar program studi, satu semester di kampus lain, dan satu semester di luar kampus baik di dunia industri, masyarakat maupun badan pemerintahan BUMN dan sebagainya. Proses pembelajaran dalam kampus merdeka merupakan salah satu perwujudan pembelajaran yang berpusat pada mahasiswa (student centered learning) yang sangat esensial. Hal ini menjawab tantangan PT untuk menghasilkan lulusan dalam menghadapi perubahan sosial, budaya, dunia kerja kemajuan IPTEK yang pesat, tuntutan dunia Usaha dan dunia Industri, maupun dinamika masyarakat untuk lebih gayut dengan kebutuhan zaman. Link and Match tidak saja dengan dunia usaha dan dunia industri akan tetapi dipersiapkan untuk menghadapi era disrupsi yang berlangsung sekarang ini.
Gerakan Merdeka Belajar terbagi beberapa episode. Dimulai dari episode pertama, yaitu menghadirkan terdiri empat pokok kebijakan yaitu, Pertama, Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) USBSN tahun 2020 digantikan dengan asesmen hanya diselenggarakan oleh satuan pendidikan. Kedua, Ujian Nasional, terakhir dilaksanakan tahun 2021 diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dan melakukan survey karakter. Ketiga, Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Keempat, adalah Kebijakan Peraturan Penerimaan Peserta didik Baru (PPDB).
Membangun pekik kemerdekaan belajar adalah menyadarkan kita bahwa belajar adalah hak atau hak asasi manusia yang tidak bisa dihalangi atau dihapuskan. Pekikan kemerdekaan ini mengandung makna yang penting. Setidaknya kita merasakan dan melihat bahwa pendidikan adalah proses pemerdekaan anak manusia dalam mengembangkan mutu hidup dan kehidupannya. Pemaknaan tersebut mengajak kepada kita untuk memaknai bahwa proses pendidikan itu adalah pemerdekaan manusia dari segala keterbatasan diri. Manusia merdeka itu adalah bebas mengembangkan minat, bakat, dan potensi sesuai dengan kemampuannya. Itulah yang disebut pendidikan sebagai proses pemerdekaan mutu hidup.
Pendidikan adalah proses pemerdekaan individu. Proses pendidikan itu sendiri merupakan pemaksimal fungsi individu dari keterbatasan atau ketidakmampuan. Melalui pendidikan diharapkan mampu menikmati kemerdekaan hidupnya dengan memaksimalkan potensi dan kapabilitasnya dalam mencapai cita-cita dan harapannya. Pendidikan bukan hanya sekedar memindahkan pengetahuan (transfer of knowledge) kepada peserta didik namun bagaimana membangkitkan kesadaran (awareness) untuk bisa hidup merdeka dan mandiri dengan kemampuannya dalam mencapai cita-cita dan tujuan hidupnya.
Pendidikan adalah pemerdekaan nalar manusia. Pendidikan adalah membuka ruang kreativitas dan inovasi pada setiap individu bukan sekedar menerima Sejumlah penjelasan dan pengetahuan dari guru atau dosen nya semata. Pendidikan bukan sekedar melatih keterampilan, namun memerdekakan individu untuk memaksimalkan peran dan fungsi dirinya dalam mengembangkan keterampilan hidupnya di tengah masyarakat dan lingkungannya.
Dengan memahami hal tersebut diatas, bahwa belajar dan pembelajaran, lebih akuratnya dapat dimaknai sebagai upaya memberikan ruang kemerdekaan kepada peserta didik menggali potensi dan kemampuannya sehingga dia bisa hidup secara mandiri, kreatif, dan inovatif, itulah hakikat kemerdekaan hidup dan itulah proses pendidikan atau kemerdekaan.
Membangun konsep merdeka belajar perlu ada peran nyata dari para guru untuk menggerakan semangat belajar, kreativitas dan inovasi belajar. Oleh karena itu dibutuhkan guru penggerak di level pelaksanaanya. Guru yang berani mengambil tindakan yang muaranya memberikan hal yang terbaik untuk peserta didik, mendorong tumbuh kembang peserta didik secara holistic, aktif dan proaktif, selain itu guru yang menjadi agen penggerak untuk ekosistem di sekolahnya guna mewujudkan pendidikan berpusat pada peserta didik (Student Centre Learning), serta menjadi teladan dana agen transformasi ekosistem pendidikan untuk mewujudkan profil Pelajar Pancasila.
Diketahui Konsep ini merupakan respon terhadap kebutuhan sistem pendidikan pada era revolusi industri 4.0 yang sarat dengan gelombang disrupsi, merdeka belajar merupakan kemerdekaan berfikir dan kemerdekaan berpikir ditentukan oleh guru. Jadi kunci utama menunjang sistem pendidikan yang baru adalah guru. Berkembangnya internet merupakan momentum kemerdekaan belajar. Karena dapat meretas sistem pendidikan yang kaku atau tidak membebaskan. Termasuk mereformasi beban kerja guru dan sekolah yang terlalu dicurahkan pada hal yang bersifat teknis dan rutinitas. Kebebasan berinovasi, mengajak kita bersama untuk belajar mandiri dan kreatif bagi guru dan siswa.
Kalau kita artikan makna merdeka belajar Berarti sistem belajar yang tidak ada ikatan atau tidak ada batasan tempat, waktu dan bisa jadi kebebasan materi. Untuk kebebasan tempat dan kebebasan waktu itu sesuai dengan yang telah kita lakukan secara pembelajaran daring dalam pembelajaran jarak jauh. Bisa belajar secara merdeka: pagi, siang atau malam hari. Bisa dikerjakan secara merdeka di luar kelas, di rumah, di taman, di cafe atau dimana saja tempat yang memungkinkan untuk belajar. Siswa dapat belajar dengan nyaman, tanpa beban dan merasa bahagia. Untuk merdeka dalam materi maka dituntut siswa yang aktif dan kreatif untuk bisa mengembangkan materi pelajaran. Pihak lembaga pendidikan atau sekolah memberi keleluasaan mengenai materi dalam kurikulum dan silabus yang akan diberikan guru. Sekolah membebaskan materi yang sesuai dengan yang dibutuhkan guru dan siswa
Merdeka Belajar merupakan regulasi baru Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) yang diinisiasi oleh Mendikbud Nadiem Anwar Makarim. Nadiem membuat regulasi merdeka belajar merupakan langkah untuk transformasi pendidikan demi terwujudnya Sumber Daya Manusia (SDM) unggul Indonesia yang memiliki Profil Pelajar Pancasila.(*)










