RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemisahan aset Perusahaan Air Minum Daerah Tirta Bhagasasi (PDAM TB) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, tinggal menunggu persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Kepala Bagian Perekonomian Setda Pemkab Bekasi, Gatot Purnomo mengakui, eksekusi pemisahan perusahaan plat merah yang dimiliki Pemkab dan Pemkot Bekasi ini cukup alot. Namun ia meyakini, untuk proses dokumen persyaratan sudah hampir selesai.
Hanya saja, karena kepala daerah di Kabupaten Bekasi dipimpin oleh Penjabat (Pj) Bupati sedangkan di Kota Bekasi Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota, sehingga perlu adanya persetujuan dari Kemendagri sebagai salah satu mekanisme yang harus ditempuh.
“Pada prinsipnya pemisahan aset bisa dikatakan sudah mendekati rampung. Kesepakatan kedua belah pihak sudah ada yang difasilitasi oleh Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat. Dan saat ini, proses administrasinya sedang menunggu persetujuan dari Mendagri,” terang Gatot.
Disampaikan Gatot, untuk surat yang sudah masuk ke Pemprov Jabar No HM. 04.01/2291/2022 terkait permohonan persetujuan penandatanganan kesepakatan bersama tentang pelaksanaan pengakhiran kerjasama Pemkab Bekasi dan Pemkot Bekasi atas kepemilikan PDAM TB.
“Memang surat tersebut sudah masuk ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) sejak April 2022. Dan sekitar satu minggu yang lalu, kami mendapatkan informasi bahwa dari Pemprov Jabar, baru menyampaikan surat tersebut ke Mendagri,” beber Gatot.
Ia menjelaskan, dari perhitungan ataupun pembahasan dari kedua belah pihak, baik Pemkab maupun Pemkot Bekasi telah disepakati. Kabupaten Bekasi menerima kompensasi sebesar Rp 155 miliar dari perhitungan aset.
“Pemisahan aset PDAM TB ini dianggap penting. Karena memang sudah bertahun-tahun prosesnya. Dan hal ini juga dapat memaksimalkan pelayanan air bersih di Kabupaten Bekasi, apabila sudah rampung pemisahan asetnya,” ujar Gatot.
Oleh sebab itu, pihaknya berharap, surat permohonan yang sudah diajukan ke Kemendagri terkait pemisahan aset PDAM TB melalui Pemprov Jabar, bisa cepat keluar. Sehingga, proses pemisahan dapat disegerakan untuk kepentingan masyarakat dalam memaksimalkan pelayanan air bersih.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, menyatakan proses pemisahan aset PDAM TB antara Pemkab Bekasi selaku pemilik utama dengan Pemkot Bekasi, masih menunggu izin dari Mendagri.
Dia mengakui, salah satu kendala lambatnya proses pemisahan aset PDAM TB, adalah adanya sejumlah pergantian pengisi jabatan kepala daerah di Kabupaten Bekasi dalam lima tahun terakhir akibat beberapa faktor.
Kondisi itu berakibat tahapan pemisahan yang telah disepakati oleh pejabat sebelumnya terhenti, dan saat pergantian ke pejabat kepala daerah yang baru, proses itu tidak langsung dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
Di sisi lain, kedua daerah saat itu juga belum menemukan titik kesepakatan terkait besaran kompensasi yang harus dibayarkan Pemkot Bekasi atas pelepasan sejumlah aset PDAM TB yang berlokasi di Kota Bekasi.
“Padahal informasi terakhir yang saya terima, sudah ada kesepakatan bersama terkait besaran penghitungan kompensasi yang harus dibayarkan, berdasarkan penghitungan BPKP dan tim audit independen,” bebernya.
Dani berharap, Mendagri memberikan izin pihaknya melakukan pemisahan aset perusahaan, sehingga ke depan PDAM TB bisa fokus menjalankan usaha sekaligus melayani kebutuhan air bersih hanya kepada warga Kabupaten Bekasi.
“Kalau sudah dapat izin, kami langsung tindak lanjuti untuk pemisahan. Jadi PDAM TB bisa fokus melayani warga melalui perluasan cakupan layanan. Pemkot Bekasi juga sudah memiliki PDAM Tirta Patriot, mereka bisa fokus ke sana,” tegas Dani.
Proses pemisahan aset perusahaan pelat merah milik pemerintah daerah ini sebenarnya sudah digulirkan sejak tahun 2015 silam, namun hingga kini belum juga tuntas. Padahal jika mengacu Peraturan Pemerintah 54/2017 tentang BUMD, pengelolaan perusahaan tidak lagi diperbolehkan memiliki dua daerah.
“Jika ada BUMD milik bersama dua pemerintah daerah, harus berbentuk Perseroda, tidak lagi perusahaan daerah,” pungkas Dani. (and)











