RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, tidak akan mengangkut sampah dari Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal yang sudah terjadi sejak 20 tahun lamanya, di bantaran Sungai Cikarang Bekasi Laut (CBL), di Desa Sumberjaya, Kabupaten Bekasi.
Menurut Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, TPS ilegal itu sudah ada sejak tahun 2002-2022, dan sempat ditutup pada Februari 2022 lalu.
Kata Dani, pihaknya tak akan pernah bisa memindahkan ratusan ribu kubik sampah yang sudah terlanjur dibuang ke TPS ilegal tersebut. Meski demikian, terkait adanya pelanggaran pencemaran lingkungan dan penyalahgunaan pemanfaatan ruang, Pemkab Bekasi bakal melakukan musyawarah dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), selaku pemilik aset dan Perusahaan Jasa Tirta (PJT) yang mengelola lahan.
“Sampah tersebut kemungkinan tidak akan terangkut, karena kondisi Tempat Pembuangan Sampah (TPA) Burangkeng sudah kepenuhan (overload). Jadi, kami bahas terlebih dahulu dengan pemilik asset, kemudian akan ditindaklanjuti ke kementerian terkait,” ucap Dani.
Lanjut Dani, apabila dipaksakan mengangkut sampah yang jumlahnya mencapai ratusan ribu itu, maka biayanya akan lebih mahal dibandingkan jika pihaknya melakukan restorasi lahan.
“Biaya angkutnya bisa lebih besar, sementara di TPA Burangkeng juga sudah nggak muat. Solusinya, mungkin nanti akan ditutup lagi dengan tanah,” katanya.
Namun demikian, Pemkab Bekasi akan berupaya untuk mengembalikan fungsi lahan seluas 3,6 hektar tersebut, seperti yang diinginkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Tentu saja harus dikembalikan menjadi lahan konservasi. Sebab, fungsi awal dari wilayah sempadan bantaran sungai itu kan untuk konservasi. Jadi, lahannya harus terbuka hijau, atau ditanami pepohonan. Ini tergantung hasil diskusi dengan pemilik lahan,” terang Dani.
Dia menambahkan, pihaknya akan mendorong agar TPS ilegal ini, dikembalikan ke fungsi konservasi, dan tidak boleh ada bangunan liar atau aktivitas penghuni maupun usaha. (and)











