Berita Bekasi Nomor Satu

Partai Republika Ngadu ke KPU

FOTO BERSAMA : Sejumlah pengurus DPC Partai Republika Satu, foto bersama saat mendatangi kantor KPU Kabupaten Bekasi, kemarin. ISTIMEWA/RADAR BEKASI

 

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Republika Satu Kabupaten Bekasi akhirnya memunculkan keberadaannya, setelah dikeluhkan oleh sejumlah parpol. Ya, partai besutan Hasnaeni ini sudah mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi untuk melaporkan keberadaannya. Saat ini, kepengurusan Partai Republika Satu sudah terbentuk di 14 kecamatan.

Ketua DPC Partai Republika Satu Kabupaten Bekasi, Maman Abdurahman menjelaskan, sebelumnya dia menahkodai Partai Era Masyarakat Sejahtera (Emas) di Kabupaten Bekasi. Namun berhubung Partai Emas belum bisa lolos di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Sehingga Partai Emas berkoalisi dengan Partai Republika Satu.

Baca juga: Partai Republika Satu Meresahkan

Jika ada nama kader parpol lain masuk ke anggotanya, dia menduga  orang tersebut pengurus Partai Republika Satu pada Pemilu sebelumnya saat tidak lolos dan belum dihapus datanya. Lalu sekarang mereka sudah masuk ke dalam pengurus partai lain. Untuk menyikapi itu, dia masih menunggu arahan dari DPD Partai Republika Satu Jawa Barat.

“Nanti kita koordinasi ke DPD. Kalau memang harus membuat surat pernyataan untuk menyikapi nama yang ganda, ya kita jalankan,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Kamis (1/9/2022).

Menurutnya, persoalan seperti ini tidak hanya di Kabupaten Bekasi saja, tapi di beberapa lain juga sama, seperti di Bandung. Sekarang partai yang dipimpinnya sedang melakukan pembaruan kepengurusan. Tercatat, sudah ada 14 kecamatan yang kepengurusan partainya terbentuk. Sementara kata Maman, untuk pembentukan kepengurusan di kecamatan lainnya masih terus berjalan.

“Alhamdulilah kami sudah punya PAC 14 kecamatan yang sudah di SK kan, tinggal beberapa kecamatan lagi tinggal proses perjalanan untuk perekrutan,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bekasi, Abdul Harits memastikan, kepengurusan Partai Republika Satu sudah melaporkan keberadaannya. Pasalnya, pada dua hari yang lalu para pengurus partai tersebut mendatangi kantor KPU.

“Kalau ada kegandaan mekanisme semua partai menyampaikan pernyataan bahwa anggota yang terdaftar di Sipol, anggotanya,” ucapnya.

Untuk sekarang dirinya mengaku, belum bisa memutuskan nama-nama yang ganda masuk ke dalam kepengurusan partai apa. “Kita belum tahu, yang benar Partai Republika Satu atau partai yang lainnya. Untuk membuktikannya, masing-masing partai mengupload surat pernyataan bahwa anggota tersebut, anggota partainya,” katanya.

Misalkan kedua partai masing-masing mengupload surat pernyataan, dirinya menuturkan, KPU akan mempertemukan kedua pengurus partai dengan orang yang bersangkutan (namanya ganda). “Nanti kedua partai tersebut harus mendatangkan anggotanya, biar dia bisa memilih anggota partai mana,” jelasnya.

Menyikapi itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Syaiful Bachri menyampaikan, pada prinsipnya sekarang masih tahap verifikasi administratif, setiap partai diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kegandaan eksternal itu. Menurut PKPU, partai yang kepengurusannya itu cukup dengan mengupload surat pernyataan dari partai. Bahwa yang ganda eksternal itu adalah anggota partainya.

“Masing-masing partai membuat surat pernyataan saja dan di upload. Nanti secara sistem bisa terurai dengan sendirinya. Kecuali dua-duanya mengupload surat pernyataan. Kalau begitu, nanti KPU akan memanggil anggotanya, dan ditanyakan, untuk memilih partai yang mana. Itu menurut regulasi PKPU 4,” ucapnya. (pra)