RADARBEKASI.ID, BEKASI – Penggunaan seragam sekolah dinilai perlu memiliki aturan yang ketat agar tidak disalahgunakan oleh nonpelajar. Aturan ketat perlu memuat sanksi tegas agar memberikan efek jera bagi pelanggar.
Belakangan, video viral nonpelajar memakai seragam sekolah jenjang SMA putih abu-abu dalam sebuah tempat hiburan malam di Cikarang. Terbaru, oknum pegawai di Kota Bekasi juga melakukan hal serupa.
Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi Krisman Irwandi mengatakan, penggunaan seragam sekolah telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Aturan memakai seragam memang hanya boleh dilakukan di lingkungan sekolah,” ujar Krisman kepada Radar Bekasi, Senin (12/9).
Kendati demikian tidak ada sanksi atau ancaman hukuman terkait penyalahgunaan seragam sekolah. Menurutnya, hanya sanksi sosial yang mungkin dapat diberlakukan oleh para oknum yang menyalahgunakan seragam sekolah.
“Tidak ada peraturan khusus untuk menghukum atau memberikan sanksi pada oknum yang menyalahgunakan seragam sekolah. Hanya peraturan penggunaan seragam berdasarkan tingkat pendidikan saja yang diatur, jadi yang menyalahgunakan seragam ini bisa diberikan sanksi sosial agar mereka jera,” katanya.
Dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014, penggunaan seragam sekolah memiliki beberapa tujuan. Antara lain, menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan sehingga dapat menumbuhkan semangat kesatuan dan persatuan di kalangan peserta didik; meningkatkan rasa kesetaraan tanpa memandang kesenjangan sosial ekonomi orangtua atau wali peserta didik; meningkatkan disiplin dan tanggung jawab peserta didik serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku; dan menjadi acuan bagi sekolah dalam menyusun tata tertib dan disiplin peserta didik khususnya yang mengatur pakaian seragam sekolah.
Menurut Krisman, penyalahgunaan seragam sekolah oleh non pelajar pada suatu acara tidak mencerminkan dunia pendidikan. Ia berujar, tentu akan merusak citra pendidikan sebagai tempat pembinaan karakter siswa.
“Tentu saja akan merusak citra pendidikan, karena seragam sekolah adalah identitas siswa sebagai seorang pelajar. Kalau seragamnya dipergunakan dengan hal-hal yang tidak mencerminkan dunia pendidikan, maka secara tidak langsung akan merusak citra pendidikan,” tuturnya.
Krisman menyarankan perlunya aturan penggunaan seragam sekolah tidak boleh digunakan di luar dunia pendidikan. Agar para oknum yang menyalahgunakannya dapat diberikan sanksi.
“Sepertinya memang harus dibuatkan regulasi atau peraturan tentang penggunaan seragam, agar penggunaan seragam ini tidak disalahgunakan. Bahaya juga kalo memang seragam sekolah sebagai salah satu identitas siswa tercoreng karena digunakan pada event dan tempat yang tidak tepat,” jelasnya.
Hal senada dikatakan Ketua Dewan Pendidikan Kota Bekasi Ali Fauzi. Menurut Ali, penyalahgunaan seragam sekolah yang tidak mencerminkan pendidikan maka sangat dinilai salah.
“Seragam adalah identitas siswa sebagai seorang pelajar, jangan dirusak citranya dengan menggunakan seragam pada kegiatan yang memang tidak mencerminkan dunia pendidikan,” jelasnya.
Ali berujar, saat menjadi Kepala Disdik Kota Bekasi dirinya menjalin kerjasama dengan Dinas Perhubungan untuk merazia siswa yang masih menggunakan seragam namun tidak dalam konteks kegiatan belajar. Terkait adanya bukan pelajar yang menggunakan seragam sekolah dalam sebuah pesta, kata Ali, perlu diberikan sanksi.
“Dahulu kita pernah bekerjasama dengan Dishub untuk razia anak yang lagi main warnet atau pergi ke mall tapi masih menggunakan seragam. Siswa aja kami tidak diperbolehkan dan kami berikan sanksi berupa pembinaan, apalagi ini masyarakat umum ya sudah pasti harus diberikan sanksi khusus agar jera,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan, pemerintah pusat harus memberikan tindakan tegas berupa larangan atau sanksi khusus bagi oknum yang menyalahgunakan seragam sekolah sebagai identitas siswa berpendidikan.
“Kalau saat ini memang tidak aturan khusus untuk menghukum atau memberikan sanksi, tapi sepertinya jika penyalahgunaan seragam ini masih terjadi maka sangat penting bagi pemerintah pusat untuk membuat regulasi terkait aturan dan sanksi bagi para oknum yang menyalahgunakan seragam sekolah,” tuturnya.
Menurutnya, pendidikan merupakan tanggung jawab bersama. Masyarakat umum harus memberikan contoh yang baik kepada generasi penerus bangsa khususnya dalam hal ini peserta didik.
“Menjaga pendidikan itu adalah tugas bersama, seharusnya mereka para oknum yang menyalahgunakan seragam ini sadar bahwa hal tersebut tidak patut untuk dilakukan. Ini masyarakatnya harus diberikan sanksi begitu juga perusahaannya juga harus diberikan tindakan tegas,” ucapnya.
Pengamat Pendidikan Tengku Imam Kobul Mohammad Yahya mengungkapkan, menyalahgunakan seragam sekolah merupakan tindakan yang tidak dibenarkan.
“Ini seragam sekolah yang gunanya untuk menimba ilmu, bukan buat kegiatan lain. Jadi kalau ada yang menggunakan seragam sekolah di luar dari jam belajar, maka itu tindakan yang salah dan harus dipertanggungjawabkan,” katanya.
Menurutnya, penggunaan seragam sesuai jenjang pendidikan sudah dibuat sejak 1960. Seiring perubahan zaman hanya penambahan atribut yang dilakukan dalam penggunaan seragam sekolah.
“”Ada yang namanya Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) dimana standar siswa berpendidikan adalah menggunakan seragam sekolah, tidak ada perubahan atas hal itu. Tapi memang seiring berjalannya waktu ada penambahan atribut sebagai identitas sekolah masing-masing, sehingga jelas bahwa seragam adalah identitas sekolah dimana seharusnya tidak boleh disalahgunakan untuk kegiatan lain,” terangnya.
Dikatakan, jika penyalahgunaan seragam masih juga terjadi maka secara tidak langsung masyarakat secara umum telah merusak citra pendidikan sebagai tempat membentuknya karakter siswa.
“Kalau masih ada yang menyalahgunakan seragam bahaya juga, bisa-bisa citra pendidikan jadi tercoreng. Ini sebenarnya harus diperhatikan jangan dianggap enteng. Karena seragam itu adalah identitasnya seorang pelajar, kalau kuliah seperti almamaternya mereka,” ucapnya.
Imam menilai, sangat penting bagi pemerintah untuk membuat aturan serta sanksi tegas bagi para oknum yang menyalahgunakan seragam sekolah.
“Sanksi atau hukuman itu hanya diatur dalam undang-undang maupun peraturan pemerintah. Jadi mungkin bisa dibuatkan peraturan pemerintah secara khusus tentang penggunaan seragam dan sanksi bagi para pelanggarnya agar citra pendidikan tidak tercoreng dengan oknum-oknum yang seperti itu,” pungkasnya. (dew)