RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Ratusan buruh dari Aliansi Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia Kabupaten dan Kota Bekasi sejak Rabu (14/9) hingga Kamis (15/9) melakukan aksi di depan perkantoran Pemerintahan Kota Bekasi, Jalan A Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Aksi yang dilakukan selama dua hari itu, mereka menolak kenaikan harga BBM. Mereka juga menuntut kenaikan UMK 20 persen dan cabut Undang-undang Omnibuslaw Cipta Kerja.
Akibat aksi yang dilakukan oleh ratusan buruh menyebabkan terhambatnya arus lalulintas di Jalan A Yani.
Koordinator lapangan (korlap) aksi Jefri Jar Rahmat mengatakan, kenaikan harga BBM yang diputuskan pemerintah pada Sabtu (3/9) lalu telah menyulitkan masyarakat.
Kenaikan BBM, imbuhnya, juga secara langsung menambah beban perusahaan dengan meningkatnya biaya produksi. Dampak lanjutannya muncul ancaman gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang akan membayangi kaum pekerja di Indonesia.
“Pada akhimya tidak hanya kondisi ekonomi yang semakin berat dan sulit yang dihadapi pekerja sebagal akibat kenaikan BBM, akan tetapi tidak menutup pintu sebagian pekerja Indonesia pada akhimya akan ter-PHK dan menjadi bagian dari bertambahnya masyarakat miskin di negara ini,” ucapnya.
Pihaknya juga mengancam akan melakukan aksi lebih besar lagi apabila pemerintah daerah tidak mendukung buruh menolak kenaikan harga BBM.
“Kita akan tunggu audiensi dengan Plt Wali Kota Bekasi. Jika tidak ada rekomendasi kita akan turun dan akan menutup jalan,” ungkapnya.
Hari ini, Kamis (15/9) massa aksi sebanyak 3.000 dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten/Kota Bekasi kembali berunjuk rasa di kantor Wali Kota dan DPRD Kota Bekasi dan meminta pemerintah untuk bertanggungjawab dan mengambil sikap.
Massa menuntut, antara lain mencabut kembali kenaikan harga BBM, mencabut Omnibusław UU Cipta Kerja, menuntut ditetapkannya kenaikan upah minimum Kota Bekasi sebesar 20%, menuntut pemerintah mengambil langkah serius dalam meringankan beban Negara.
Selain tuntutan tersebut, imbuhnya, massa mendesak agar gaji pejabat dari presiden, wakil presiden, menteri, DPR, DPRD, semua lembaga dan insitusi serta ASN sampai dengan Eselon 1 diturunkan.
Massa juga mendesak menaikkan pajak progesif perusahaan pertambangan dan minyak di Indonesia sebesar 25%. Juga menurunkan anggaran rumah tangga Presiden, DPR, DPRD dan Menteri. Serta meningkatkan produktivitas pengelolaan energi yang dimiliki bangsa Indonesia dan mengembalikan hasilnya bagi kesejahteraan rakyat. (pay)