Berita Bekasi Nomor Satu

Kuasa Hukum Kades Pungli PTSL Desak Kejagung Ganti Kejari

PERLIHATKAN BUKTI: Kuasa hukum Kepala Desa Lambangsari, PH, Bambang Sunaryo, memperlihatkan catatan penerima uang yang menjadi perkara kasus dugaan pungutan liar PTSL tahun 2021, di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Senin (19/9). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kuasa Hukum Kepala Desa Lambangsari, PH, Bambang Sunaryo, menilai Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan, tebang pilih dalam menegakkan aturan pungutan liar (pungli) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), di Desa Lambangsari, Tambun Selatan.

Pasalnya, pungutan PTSL di Desa Lambangsari ini, merupakan kesepakatan bersama dengan Sekretaris Desa (Sekdes), Kepala Dusun (Kadus), Kasi Pemerintahan, RT/RW, dan yang lainnya.

Menurut Bambang, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri : Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No : 25/SKB/V/2017, sudah mengatur biaya PTSL hanya Rp 150 ribu saja.

Tetapi kenapa sampai muncul angka Rp 400 ribu, tentunya ini bukan instruksi Kepala Desa (Kades) Lambangsari sendiri. Melainkan keputusan bersama, yakni ada panitia, Sekdes, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kasi Pemerintahan, Kadus, RT/RW, dan beberapa unsur lainnya, yang ikut menikmati pungutan tersebut.

“Saya sepakat, ini kesalahan atau kekeliruan. Tapi yang jelas bukan instruksi Kades, melainkan keputusan bersama Sekdes, Kasi Pemerintahan, RT/RW, Kadus, BPD, dan beberapa lainnya. Sehingga menurut saya, penegakan hukumnya tebang pilih atau pilih kasih,” ujar Bambang kepada Radar Bekasi, Senin (19/9). s

Berdasarkan data yang dihimpun dari Desa Lambangsari, aliran uang pungutan PTSL sebesar Rp 400 ribu. Pertama, Kades kebagian Rp 80 ribu, digunakan untuk operasional sosialisasi dan lainnya. Kemudian untuk pribadi, Sekdes Rp 60 ribu, Kasi Pemerintahan Rp 60 ribu, RT Rp 50 ribu, RW Rp 50 ribu, BPD Rp 15 ribu, Kadus Rp 35 ribu, input komputer Rp 20 ribu, dan kesekretariatan Rp 35 ribu.

“Jadi satu sertifikat itu dikenakan biaya Rp 400 ribu, kemudian dibagi-bagi. Kenapa Sekdes dan lainnya tidak jadi tersangka. Ini tanda tanya besar. Kalau Kejari mau bersikap adil, jadikan mereka semua tersangka. Sebab, Kades tidak berdiri sendiri,” terang Bambang.

Ia menyarankan, apabila mau bermain politik, lebih baik berhenti dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Alasannya, karena penetapan Kades Lambangsari sangat kental dengan nuansa politik. Terlebih, selama ini tidak ada pendampingan.

“Kepala Kejari tidak menjalankan fungsinya dengan baik. Apakah selama ini pernah melakukan pendampingan ke desa-desa?,” tanya Bambang.

Dirinya pun meminta Kepala Kejari Cikarang dicopot dari jabatannya. Hal tersebut akan disampaikan langsung ke Kejaksaan Agung, karena yang bersangkutan tidak profesional.

“Jadi, kalau pejabat jangan bicara suka atau tidak. Titipan siapa ini? Sebab banyak yang melakukan pungutan PTSL lebih dari Rp 400 ribu,” bebernya.

Sayangnya, Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan, belum bisa dimintai komentar mengenai hal itu. (pra)