Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Kades Ditetapkan Tersangka, Warga Lambangsari Melawan

SAMBANGI PENDEMO: Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan,menyambangi massa yang melakukan aksi demonstrasi, di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi, Cikarang Pusat, Rabu (21/9). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, CIKARANG PUSAT – Ratusan warga Desa Lambangsari menggeruduk kantor Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bekasi, meminta agar kasus korupsi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi diusut tuntas.

Massa aksi juga menuntut agar Kepala Desa (Kades) Lambangsari (non aktif), Pipit Haryati (PH), dibebaskan dari tuntutan atas pungutan PTSL sebesar Rp 400.000, beberapa waktu lalu.
Pasalnya, warga Desa Lambangsari tidak ada yang keberatan dengan pungutan tersebut.

Koordinator aksi, Abdul Rahman menjelaskan, warga yang melakukan aksi demonstrasi merupakan pemohon PTSL, dan membuat surat pernyataan tidak keberatan dengan adanya pungutan Rp 400.000.

“Mereka (pemohon PTSL) telah membuat surat pernyataan tidak keberatan atas pungutan Rp 400.000 dalam pengurusan PTSL ini. Kan tidak ada uang Negara yang dikorupsi,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Rabu (21/9).

Dalam aksi tersebut, kata Abdul, mereka menyampaikan dua tuntutan. Pertama, mereka meminta Kades non aktif, PH dibebaskan. Alasannya, karena memang tidak ada masyarakat atau pemohon PTSL yang merasa keberatan dengan pungutan itu.

“Kenapa minta dibebasin, karena Bu PH itu kalau menurut kami tidak bersalah. Hal itu terbukti dengan adanya para pemohon PTSL yang ikut melakukan aksi ke Pemkab Bekasi,” tuturnya.

Kedua, massa aksi meminta pencabutan Surat Keputusan (SK) penetapan Sekretaris Desa (Sekdes) menjadi Plt Kades Lambangsari, oleh Pj Bupati Bekasi. Hal itu mengingat, Plt Kades Lambangsari itu bagian dari panitia PTSL, yakni sebagai bendahara. Pastinya, mereka juga menikmati hasil dari pungutan PTSL.

“Ya nggak bisalah Sekdes menjadi Plt Kades, masyarakat keberatan. Kami meminta tiga hari SK Kades Lambangsari dicabut,” desak Abdul.

Sayangnya, dalam aksi tersebut warga tidak bisa beraudiensi langsung dengan Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, melainkan diterima oleh perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).

Dalam audiensi tersebut, massa aksi memberikan surat untuk Pj bupati.
“Mereka (DPMD) berjanji akan menyampaikan surat pernyataan kami kepada Pj bupati. Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, maka kami akan beraudiensi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi),” ucapnya.

Sementara itu, salah satu pemohon PTSL dari Desa Lambangsari, Abdul Alif memastikan, tidak keberatan dengan biaya PTSL sebesar Rp 400.000. Oleh karena itu, dirinya meminta PH dibebaskan dari tuntutan hukum.

“Kami minta PH dibebaskan, karena dia orang baik. Dan kami tidak keberatan mengeluarkan uang Rp 400 ribu untuk PTSL. Malahan sebelumnya lebih tinggi biayanya, tapi nggak dipermasalahin,” terang Abdul.

Di tempat yang sama, pemohon PTSL yang tidak dipungut biaya, Damiri mengaku, tidak dikenakan biaya PTSL, karena memang kondisi keuangan keluarganya tidak mampu. Saat ini, sertifikat miliknya sudah diterima.

“Karena RT, RW, dan pihak desa lain tahu kondisi keluarga saya (tidak mampu), maka nggak dikenakan biaya. Bu PH benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat Desa Lambangsari, yang bekerja nyata untuk membantu warga,” bebernya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi mengusut korupsi penyelenggaraan program PTSL di Desa Lambangsari tahun 2021. Dalam kasus itu ditemukan penyalahgunaan wewenang dengan memungut Rp 400.000 kepada warga untuk mengurus sertifikat tanah.

Dari hasil penyidikan, diketahui jumlah pemohon program PTSL di Desa Lambangsari mencapai 1.165 sertifikat dari tiga dusun. Hasilnya, terkumpul total uang hasil pungutan PTSL sebesar Rp 466.000.000.

Pengusutan kasus dugaan praktik korupsi ini diprotes warga, karena Kejari Kabupaten Bekasi hanya menetapkan PH sebagai tersangka. Padahal terdapat para perangkat desa lain yang juga diduga terlibat.

Dalam keterangan Kejari Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu, menyebutkan ada keterlibatan sejumlah perangkat desa, yakni sekdes, kasi pemerintahan, kepala dusun, ketua RW, dan ketua RT. Hanya saja, tidak dilakukan pengusutan lebih lanjut.

Akibat tidak tuntasnya pengusutan kasus ini, warga menduga ada muatan politis. Belum lagi, karena pengusutan tidak tuntas, dikhawatirkan pungutan liar (pungli) pada program PTSL kembali terjadi.

Sayangnya, terkait desakan tersebut, Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Ricky Anas Setiawan, tidak memberikan tanggapan. Pimpinan korps Adhyaksa ini memang dikenal menutup diri dari awak media. Alih-alih memberikan klarifikasi, Ricky malah memblokir nomor ponsel dari kalangan media. (pra)