RADARBEKASI.ID, CIKARANG PUSAT – Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Bekasi, mengaku kesulitan untuk mengurus sertifikasi halal, ditambah lagi biayanya yang mahalnya.
Hal ini disampaikan Ketua Paguyuban Pedagang Mie Ayam dan Bakso (Papmiso) Kabupaten Bekasi, Bambang Hariyanto. Kata dia, proses pengajuan sertifikasi halal sampai dengan selesai membutuhkan biaya hingga Rp 3,2 juta. Sementara omset pedagang keliling hanya sekitar Rp 300 ribu per hari.
“Jadi, bagi anggota yang tergabung dalam Papmiso merasa kemahalan untuk mengurus sertifikasi halal hingga Rp 3,2 juta,” bebernya.
Menurut Bambang, biaya tersebut dinilai kurang sesuai dengan amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang menginginkan agar sertifikasi halal bagi pedagang bakso bisa diberikan secara gratis.
“Ini kontra produktif dengan kebijakan Pak Presiden yang menginginkan agar sertifikasi halal bagi tukang bakso digratiskan, karena masuk kategori UMKM. Sedangkan anggota kami ada 2.500 orang,” ucapnya.
Proses pengajuan sertifikasi halal bagi pedagang bakso tergolong sebagai pengajuan reguler, yang biayanya harus ditanggung sendiri oleh para pedagang.
Sebab, bahan baku utama pembuatan bakso berasal dari olahan daging yang masuk daftar bahan baku berisiko tinggi, atau high risk, sehingga harus ditelusuri terlebih dahulu sertifikasi kehalalannya, baik di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) maupun penyembelihnya.
“Kami sebagai pedagang bakso dan penyelenggara dalam hal ini Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), belum sinkron. Ada perbedaan bagaimana tukang bakso masuk dalam kategori high risk, jadi berisiko tinggi produknya, sehingga tidak bisa mendapatkan sertifikasi halal secara gratis, kecuali jika difasilitasi pemda,” tutur Bambang.
Sementara itu, Kepala Koordinator Sertifikasi Halal Kemenag RI, Ahmad Sunandar menjelaskan, pada dasarnya biaya pengurusan sertifikasi halal hanya sebesar Rp 660 ribu.
“Sekarang ada tarifnya, saya rasa kompetitif lah, kalau bagi UKM hanya Rp 660 ribu, untuk siapa uangnya? Rp 350 untuk Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), BPJPH sebesar Rp 200 ribu, lalu Rp 100 ribu untuk sidang fatwa,” terang Sukandar.
Namun demikian, terdapat biaya tambahan berupa akomodasi dan transport untuk auditor dari LPH, yang melakukan kajian dan peninjauan ke lapangan.
Proses tersebut, sambung Sukandar, membutuhkan banyak waktu, sehingga membuat biaya membengkak hingga jutaan rupiah.
“Tapi itu diluar transport dan akomodasi untuk auditor. Kalau daging, harus ditelusuri dulu, karena berisiko ada titik kritisnya di daging itu, siapa yang menyembelihnya? di RPH mana? Apa RPH punya sertifikat halal atau tidak? Apa yang menyembelih punya sertifikat Juru Sembelih Halal (Juleha) yang sudah dikeluarkan oleh Dinas Peternakan dan Pertanian, dan mereka seharusnya ada sertifikat,” tuturnya.
Sukandar mengharapkan, agar proses peninjauan bisa dipersingkat, sehingga memangkas biaya pengajuan sertifikasi halal oleh para pedagang bakso.
“Tapi untuk di Kabupaten Bekasi ini, saya rasa transportasi untuk auditor ini tidak perlu lah nginap karena dekat, satu hari selesai lah. Tidak harus sampai Rp 3 juta, paling saya rasa hanya Rp 1,5 juta saja kalau cuma satu produk,” imbuh Sukandar.
Sementara itu, saat ini pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan UMKM memberi kemudahan bagi 1.000 pedagang mie dan bakso di Kabupaten Bekasi untuk mendaftarkan usahanya dalam Nomor Induk Berusaha (NIB).
Dengan pendaftaran tersebut, mereka berharap usahanya mendapat pengakuan dari Negara, serta dimudahkan dalam pengajuan berbagai program bantuan.
Pendaftaran ini dilakukan dalam kegiatan Akselerasi Transformasi UMKM informal ke formal yang digelar Papmiso beserta Kementerian Koperasi dan UKM, di Graha Pariwisata, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Rabu (21/9).
Tidak hanya NIB, pada kesempatan tersebut para tukang bakso pun mendaftarkan usahanya dalam program sertifikasi halal. Kemudian mereka pun turut terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan pengajuan kredit usaha Bank BJB.
Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengatakan, pendaftaran NIB bisa menjadi peluang bagi pedagang mie dan bakso untuk mengembangkan usahanya. Untuk itu, pihak perbankan juga turut dihadirkan dalam proses pendaftaran ini.
“Ada banyak yang bisa dimanfaatkan dari NIB ini, bisa dengan KUR atau kredit Mesra yang jadi program Pemprov Jabar di Bank BJB,” terang Dani.
Disisi lain, lanjut Dani, Pemkab Bekasi akan memfasilitasi juga pemasaran produk pedagang mie dan bakso secara daring (online). Para pedagang dapat memasarkan produk mereka dalam loka pasar (marketplace) milik Pemkab Bekasi, yakni Bekasi Berani Beli (Bebeli).
“Ini merupakan marketplace lokal milik Pemkab Bekasi yang bisa dimanfaatkan. Tinggal daftar dan segera pasarkan produknya secara daring. Nanti ongkirnya ditanggung oleh Pemkab Bekasi. Saya sangat berharap, usaha mie dan bakso ini juga benar-benar pulih,” imbuh Dani. (and)