Berita Bekasi Nomor Satu

DPRD Kabupaten Bekasi Baru Usulkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pondok Pesantren

ASYIK BERBINCANG : Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, asyik berbincang sambil berjalan dengan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini, usai Rapat Paripurna di Kantor DPRD Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi, Cikarang Pusat, Rabu (21/9). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pondok Pesantren (Ponpes), pada saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD, Rabu (21/9).

Diharapkan, dengan adanya Raperda ini, Ponpes yang ada di Kabupaten Bekasi bisa mendapat perhatian atau bantuan dari Pemerintah Daerah (Pemda).

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Mohammad Nuh menyampaikan, Raperda tentang Ponpes ini sifatnya turunan dari pusat, karena memang Undang-undangnya sudah dibuat oleh DPR RI. Alhasil, Raperda tentang Ponpes ini sebatas penguatan, supaya mendapat perhatian yang serius dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

“Raperda Ponpes baru sebatas usulan dan akan dibahas. Tapi sudah ada rujukannya dari Undang-Undang, sehingga ini sifatnya penguatan saja,” ucap Nuh kepada Radar Bekasi, Rabu (21/9).

Kata Nuh, tidak bisa dipungkiri, pondok pesantren itu menjadi tempat pendidikan yang paling awal, dan soko guru pendidikan Indonesia. Sebelum ada dinas pendidikan maupun lembaga lain, pondok pesantren sudah ada dengan mekanisme yang sederhana. Misalnya dengan pembayaran menggunakan beras dan yang lainnya, itu tetap berjalan.

Terlebih, dengan adanya Raperda tentang Ponpes, maka ada perhatian atau alokasi anggaran dari Pemkab Bekasi kepada Ponpes yang ada di Kabupaten Bekasi. Selain itu dirinya juga berharap, bagi lulusan pondok pesantren, mendapat porsi yang sama untuk bekerja di pemerintahan dengan sekolah negeri atau swasta pada umumnya.

Sementara Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengungkapkan, usulan Raperda tentang Ponpes itu hal yang positif, mengingat ditingkat provinsi juga sudah ada Perda tersebut. Sehingga, Kabupaten Bekasi hanya melanjutkan.

“Jadi, kami tinggal melanjutkan agar pengaturan-pengaturan, khususnya bantuan terhadap Ponpes bisa lebih seimbang, dibandingkan misalnya sekolah-sekolah umum, yang sudah kami patok 20 persen dari anggaran,” terangnya.

Dani menilai, peran dan kontribusi Ponpes sama pentingnya, dan masyarakat masih banyak yang memilih pesantren sebagai tempat untuk menimba ilmu. Namun demikian, karena masih dalam bentuk Raperda, sehingga Pemkab Bekasi harus melihat dulu poin-poinnya.

“Saat ini baru Raperda, nanti kalau sudah disetujui atau ditetapkan, segera kami susun rencana sosialisasi, dan yang paling penting adalah implementasinya. Pertama, apa peran pemerintah, itu harus dijalankan, begitu juga dengan peran masyarakat, harus dijalankan. Sehingga pesantren ini didukung oleh semua elemen masyarakat,” harapnya. (pra)