RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Pembongkaran bangunan liar (bangli) di bantaran Kalijaya, Kayuringin Jaya, terus menuai protes. Pihak kelurahan dinilai diskriminatif, tidak adil lantaran bangunan sejumlah ormas di lokasi yang sama tidak turut dibongkar bersama puluhan bangunan lainnya.
Lurah Kayuringin Jaya Ricky Suhendar angkat bicara terkait bangunan ormas yang tidak dibongkar. Dia mengatakan, kegiatan penertiban bangunan liar adalah kegiatan simultan.
“Memang sudah direncanakan ada 6 segmen. Yang pertama ada di BSK. Yang ini merupakan segmen ketiga. Kegiatan ini direncanakan untuk antisipasi banjir, karena wilayah Kayuringin cenderung ada bencana banjir,” kata Ricky sapaan akrabnya saat ditemui awak media, Kamis (22/9).
Dia mengungkapkan, perbaikan normalisasi Kalijati maupun perbaikan turap Kalijati yang dilaksanakan saat ini dalam proses turap memang kecenderungan elektifitas tanahnya lebih rendah dan direncanakan ada pengerukan sedimen lumpur.
“Ini kita laksanakan dari sisi samping kelurahan sampai Pos Damri. Jadi ini memang butuh manuver dari alat berat untuk mengangkat lumpur. Karena sudah hampir 20 tahun tidak pernah diangkat sedimen lumpur Kalijati,” ucapnya.
Jadi minimal, kata dia, kalau nanti ada debit air banyak yang masuk ke wilayah Kayuringin dapat menampung banyak air yang ada di Kalijati.
“Jadi memang kita butuh space lahan untuk manuver alat berat, makanya kita lakukan pembongkaran yang ada di sisi kiri dan kanan Kalijati,” ujarnya.
Terkait posko ormas yang tidak ditertibkan, ia mengaku, sedang dalam proses dan masih berkomunikasi dengan ormas. Kasatpol PP sedang berkomunikasi dengan pihak ormas.
Meski begitu, imbuhnya, pihaknya akan memastikan terlebih dahulu lahan tersebut apakah sudah mendapatkan ijin atau tidak dari pihak PJT (Perusahaan Jasa Tirta) selaku pemilih lahan bantaran Kalijati.
“Jadi dalam proses ini kita berkordinasi dengan PJT karena lahan tersebut milik PJT ataupun pemerintah,” imbuhnya.
Ia juga menjelaskan, kepada bangunan yang ditertibkan di lahan Kalijati sudah dikomunikasikan dengan RT, RW maupun warga.
“Dan alhamdulillah warga sudah mengikhlaskan, karena dalam proses ini warga memanfaatkan lahan yang kosong dan tidak dimanfaatkan oleh pemerintah ini dipakai untuk pribadi seperti berdagang, lahan parkir, tempat kafe ataupun yang lain, jadi kita kembalikan fungsi seperti semula,” terangnya. (pay)