Berita Bekasi Nomor Satu

Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Jangan Gagal Dua Kali

ILUSTRASI: Petugas mengoperasikan alat berat menata sampah di TPA Sumur Batu, Kota Bekasi, belum lama ini.  Pemerintah Kota Bekasi masih menunggu surat persetujuan al dari Kemendagri untuk melakukan kerjasama dengan pihak ketiga untuk membangun pembangkit listrik tenaga sampah (PLSTa). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI. 

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Peraturan Walikota tentang pemilihan mitra kerjasama pembangunan instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), tinggal menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi diwanti-wanti agar tidak gagal kedua kalinya seperti beberapa tahun yang lalu.

Membangun instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik tertuang dalam Perpres nomor 35 tahun 2018, Kota Bekasi salah satu daerah yang ditunjuk untuk melaksanakannya. Pelaksanaan sudah pernah dilakukan oleh pihak ketiga beberapa tahun silam, namun gagal.

Saat ini, Pemkot Bekasi tengah memulai ulang pelaksanaan pembangunan instalasi pengolahan sampah, dimulai dengan mencari mitra kerja yang baru. Proses sudah dimulai dengan merancang Perwal, saat ini tengah menunggu persetujuan dari Kemendagri.

“Kita sudah kirim ke provinsi untuk dikoreksi, dari situ sudah ada koreksi-koreksi, ada perbaikan-perbaikan. Turun lagi ke kita, kita sudah perbaiki pakai surat dari pak Wali Kota, kita kirim lagi ke provinsi untuk diteruskan kepada kementerian dalam negeri,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Bekasi, Yayan Yuliana, Rabu (28/9).

Setelah mendapat surat persetujuan dari Kemendagri, proses lelang untuk memilih mitra kerjasama bisa segera dilakukan. Saat ini kata Yayan, sudah ada 37 perusahaan yang berminat untuk mengikuti proses lelang, beberapa perusahaan berasal dari luar negeri, dengan catatan menggandeng perusahaan lokal.

Instalasi pengolahan sampah akan dibangun dengan biaya pihak ketiga, dengan kapasitas pengolahan 900 ton sampah per hari.”Mengurangi (tumpukan sampah) lah, sampahnya dibakar, nggak ada sisa lagi,” tambahnya.

Diketahui, total produksi sampah di Kota Bekasi sebanyak 1.800 ton per hari, dari jumlah tersebut 80 persennya diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumurbatu.

Terkait rencana ini, Pemkot Bekasi diingatkan untuk selektif dalam memilih mitra kerjanya. Hal ini perlu dilakukan agar pembangunan instalasi pengolahan sampah tidak mengalami kegagalan kedua kalinya, disampaikan kepada dinas LH pada saat rapat kerja antara komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Dinas LH.

“Harapan kita waktu itu kita sudah sampaikan, ini yang punya pengalaman, jangan sampai gagal lagi, akhirnya wanprestasi juga bagi perusahaan yang berinvestasi di Kota Bekasi,” kata Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim.

Dinas LH diminta untuk mengamati secara detail sepak terjang setiap perusahaan yang akan ikut dalam seleksi. Pihaknya juga akan mengawasi secara langsung proses lelang hingga latar belakang perusahaan yang ikut dalam seleksi.

“Dia (perusahaan) harus punya pengalaman, kalau dia punya pengalaman di suatu daerah, kita akan kunjungan kerja kesana,” ungkapnya.

Sejauh ini, Komisi II telah mengamati proses pengolahan sampah di wilayah Bali dan Semarang, kedua daerah ini disebut sebagai salah satu daerah yang cukup berhasil dalam mengelola sampah. (sur)