Berita Bekasi Nomor Satu

Percepat Revitalisasi Pasar, Disdag Verifikasi Data Pedagang

AKTIVITAS PASAR: Sejumlah warga sedang berbelanja kebutuhan pokok di Pasar Cikarang, Kabupaten Bekasi. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi belum menemukan solusi untuk merevitalisasi pasar ini. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Dinas Perdagangan (Disdag), terus berupaya untuk mencari solusi agar proses pembangunan (revitalisasi) Pasar Cikarang, bisa dilakukan tanpa menimbulkan masalah.Salah satunya adalah, melakukan verifikasi dan mendata para dagang.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdag Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo menjelaskan, adanya rencana Pemkab Bekasi memindahkan (relokasi) pedagang ke perumahan Grand Cikarang City (GCC) adalah karena kondisi bangunan pasar saat ini sudah banyak yang rusak.
Sehingga nanti dapat membahayakan para pedagang maupun pembeli, ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Saya coba turun ke lapangan. Tujuannya untuk mendengar langsung aspirasi para pedagang. Kemudian, di Pasar Cikarang ini juga ada beberapa kelompok pedagang, yakni, forum paguyuban, asosiasi pedagang, dan para pedagang kaki lima. Dan ini perlu disatukan, agar pemerintah dengan pedagang, punya satu tujuan yang sama,” terang Gatot.

Ia mengungkapkan, program yang direncanakan pemerintah daerah adalah, menyediakan fasilitas bagi pedagang untuk kegiatan jual beli di Pasar Cikarang.

Oleh sebab itu, program dari pemerintah daerah ini perlu disampaikan kepada para pedagang. Sebab, tujuan dari relokasi adalah memfasilitasi para pedagang sebelum dilakukan revitalisasi pasar.

“Jadi, langkah awal saya adalah melakukan identifikasi permasalahan. Bagaimana caranya, agar kelompok pedagang ini bisa bersatu dan punya tujuan yang sama dengan program pemerintah. Karena biasanya, Rukun Warga Pedagang (RWP) merupakan salah satu wadah para pedagang. Dalam hal ini, saya terlebih dahulu mendata para pedagang, termasuk pkl yang mendapat kartu kuning,” ucapnya.

Gatot menambahkan, setelah berkomunikasi dengan para pedagang, dia akan menyampaikan tujuan dari pemerintah daerah adalah untuk memfasilitasi para pedagang melalui Tempat Penampungan Sementara (TPS), selama dilakukan proses pembangunan Pasar Baru Cikarang.

Disisi lain, kata Gatot, untuk melanjutkan rencana revitalisasi ini, pihaknya juga akan meminta dari Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, mengeluarkan putusan inkrah terkait permasalahan hukum, yakni adanya gugatan dari PT Sanjaya, yang lalai memenuhi kewajibannya (wanprestasi).

Sehingga, ketika pemerintah melakukan revitalisasi pasar untuk kepentingan masyarakat, tidak ada hukum yang dilanggar. (and)